PEMKOT JANJI NOVEMBER BERI SOLUSI

SOAL PENATAAN PKL MALIOBORO

Pro-kontra keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Malioboro masih tetap terjadi. Untuk itu, Pemda DIY secara intensif berkoordinasi dengan Pemkot Yogyakarta dalam mencari solusi terbaik atau win-win solution, tetapi tidak bias hitam putih.

“Pemkot Yogyakarta janji November 2018 akan memutuskan solusi penataan PKL bersamaan dengan selesainya pembangunan sentra PKL di eks bioskop Indra. Kalau sekarang diputuskan malah belum ada solusinya untuk menampung PKL apabila dipindahkan atau kalau tidak pindah bagaimana dengan nasib toko-tokonya,” ujar Sekda DIY Gatot Saptadi, Kamis (9/8).

Terkait tuntutan dan pengajuan gugatan hukum Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) kepada Pemkot Yogyakarta, Gatot mempersilakan apabila masuk ke ranah hukum. Prinsipnya pemerintah tidak bisa membeda-bedakan karena itu semua untuk kepentingan masyarakat baik masyarakat pengusaha maupun PKL. “Komunikasi akan terus dilakukan baik dengan pengusaha, PKL maupun Pemkot Yogyakarta,” kata Gatot.

Sebelumnya, Pengusaha yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Malioboro (PPM) meminta pedagang kaki lima (PKL) yang banyak berjajar di atas selasar depan toko mereka untuk dipindahkan segera. PPM bahkan menggugat Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti karena tidak menjalankan fungsi selasar atau trotoar sebagaimana mestinya.

Ketua PPM Budhi Susilo mengatakan permintaan agar PKL pindah dari depan toko milik para pengusaha tersebut sebenarnya tergantung kepada pemilik toko. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 37 tahun 2010 maka ada jaminan pemilik toko untuk menggunakan lahan sendiri.

“Kondisi kawasan Malioboro sudah semrawut dan memprihatinkan karena adanya PKL. Maka kami menginginkan agar Malioboro dikembalikan sebagai jalur pedestrian,” ujarnya.

Soal PKL, Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X tidak mau memberikan komentar soal adanya keinginan dari para pemilik toko di Kawasan Malioboro untuk memindahkan para PEdagang kaki Lima (PKL). Karena kewenangan berkaitan itu, sepenuhnya ada di kabupaten/kota bukan di Pemda DIY.

Selengkapnya: Tautan