Opini WTP Tak Berarti tanpa Kekurangan dan Kelemahan

Rekomendasi DPRD DIY terhadap LHP BPK 2018

DPRD DIY berhasil menyelesaikan pembahasan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemda DIY Tahun Anggaran (TA) 2018.

Pembahasan itu dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Bahan Acara (BA) No.12 Tahun 2019. Dalam laporannya, Ketua Pansus Arief Budiono memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas opini yang diberikan BPK RI yang kesekian kalinya dinyatakan wajar tanpa pengecualian alias WTP.

“Prestasi tersebut merupakan hasil usaha pengelolaan keuangan daerah yang semakin terukur dan akuntabel oleh Pemda DIY dan DPRD DIY sebagai Penyelenggara pemerintahan daerah,” ujar Budiono di depan rapat paripurna DPRD DIY yang berlangsung pada (14/6).

Harapannya prestasi itu terus dapat dipertahankan. Budiono mengingatkan, meski sudah berturut-turut meraih opini WTP, tidak berarti taka ada kekurangan atau kesalahan.

“Baik mengenai sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ingat dia. Karena itu, perlu selalu dilakukan evaluasi. Perbaikan sistem kerja dan kendali pengawasan dalam penyelenggaraan keuangan Pemda DIY.

Dikatakan, bagian dari bentuk pengawasan DPRD DIY terhadap jalannya pemerintahan di daerah adalah pengawasan terhadap tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Pemda DIY TA 2018. Itu sebagaimana diamanatkan pasal 21 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Lebih jauh dikatakan, opini WTP itu diraih dalam waktu sembilan tahun berturut-turut. Itu diakui sebagai satu ikhtiar yang tidak mudah. Membutuhkan kerja keras semua pihak.

Namun demikian, status opini WTP tidak berarti meniadakan kesalahan dan kekurangtepatan, kendati secara material kesalahan tersebut tidak mempengaruhi penyajian laporan keuangannya.

“Usaha memperbaiki dan meningkatkan kualitas laporan keuangan di masa mendatang perlu terus selalu untuk dilakukan,” pintanya didepan rapat paripurna yang dihadiri Gubernur DIY Hamengku Buwono X, Wakil Gubernur DIY Paku Alam X dan sejumlah pejabat Pemda DIY.

Dalam kesempatan itu, pansus memberikan sejumlah rekomendasi yang bersifat umum. Diantaranya, meminta kepada gubernur beserta seluruh jajaran Pemda DIY segera menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP-BPK, seperti yang diperintahkan dalam Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004.

Melaksanakan rencana aksi yang dilaporkan kepada BPK dan DPRD DIY paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. Selanjutnya seluruh temuan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK agar diperhatikan secara sungguh-sungguh. Tidak hanya oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, nemun juga semua OPD di lingkungan Pemda DIY.

“Agar tidak terulang kesalahan yang serupa yang dapat dilakukan OPD yang berbeda. Bisa menjadi pelajaran untuk perbaikan penataan administrasi keuangan di lingkungan Pemda DIY,” tegas Budiono.

Pansus juga memberikan rekomendasi khusus. Antara lain terhadap temuan yang berakibat harus mengembalikan kelebihan/kerugian karena kurang ketelitian dan pengawasan pejabat pelaksana teknis kegiatan agar segera secepatnya dikembalikan. “Sesuai mekanisme yang ada dank e depan tidak terulang lagi,” ingat dia.

Terkait temuan pelaksanaan kegiatan penyediaan beasiswa pendidikan menengah pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Tidak Tertib, khususnya mengenai realisasi yang melewati tahun anggaran perlu segera dicarikan solusi terbaik. Tujuannya agar kegiatan tersebut tetap bisa dilaksanakan tanpa melanggar peraturan perundangan yang berlaku.

“Dan maksud serta tujuan kegiatan tersebut tercapai,” harapanya.

Terkait temuan pembayaran gaji, tunjangan fungsional, dan tunjangan profesi guru kepada ASN yang memasuki masa pension, telah meninggal dunia, maupun cuti besar tidak sesuai ketentuan agar proses pengembalian kelebihannya mengikuti mekanisme yang ada.

“Dilakukan antisipasi yang memadai agar kejadian tersebut tidak terulang kembali,” papar Budiono.

Terkait temuan realisasi belanja hibah dan belanja bantuan social dipertanggungjawabkan oleh penerima tidak tepat waktu, meskipun dalam NPHD telah diatur ketentuan mengenai kewajiban dan sanksi, Pemda DIY diharapkan selalu melakukan sosialisasi.

Khususnya terhadap peraturan perundangan yang berlaku mengenai mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban belanja hibah kepada masyarakat sebelum pelaksanaan. “Dan melakukan pendampingan setelah pelaksanaan kegiatan,” katanya di depan paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto.

Gubernur DIY Hamengku Buwono X tidak memungkiri masih adanya kekurangan dan kelemahan dalam sistem pengendalian internal. Karena itu, rekomendasi pansus menjadi masukan bagi jajarannya guna meningkatkan kinerja di masa datang.

Selengkapnya: Tautan