Kejati Indikasikan Berkas Segera Rampung

YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengisyaratkan berkas perkara dugaan korupsi penjualan aset Universitas Gadjah Mada (UGM) berupa tanah di Dusun Plumbon, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul akan segera rampung. Hal itu diisyaratkan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Penyidik[1] sedang merampungkan berkas perkara,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Senin (22/9/2014).
Berdasar evaluasi tim penyidik, pemberkasan kasus tanah UGM itu telah dirasa cukup. Termasuk pemberkasan keterangan saksi dan keempat tersangka. “Penyidik sudah memeriksa saksi[2] dan tersangka[3]. Sambil merampungkan berkas pemeriksaan, tim penyidik juga menunggu hasil PKN[4] (Perhitungan Kerugian Negara) oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” jelasnya.
Selain mengisyaratkan pemberkasan perkara tanah UGM itu akan segera rampung, tim penyidik juga menunggu surat cegah[5] dari Kementerian Imigrasi terhadap empat tersangka, yaitu Susamto, Triyanto, Ken Suratiyah, dan Toekidjo. Diketahui, Susamto saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM. Triyanto menjabat Wakil Dekan III Bidang Keuangan, Aset, dan SDM Fakultas Pertanian, sementara Ken Suratiyah dan Toekidjo adalah dosen aktif di Fakultas Pertanian UGM.
Saat penjualan tanah UGM seluas 4.000 meter persegi di Dusun Plumbon yang menjadi objek perkara ini bergulir pada kurun waktu 2003-2007, Susamto selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian (saat ini bernama Fapertagama[6]). Sedangkan Triyanto, Ken Suratiyah, dan Toekidjo sebagai anggota yayasan. “Tahap penyidikan menunjukkan perkembangan yang baik. Semoga dalam waktu dekat ini segera tuntas,” imbuh Purwanta. Ketua Jaringan Antikorupsi (JAK) DIY Zainurahman mengapresiasi kinerja Kejati DIY yang menunjukkan adanya perkembangan signifikan pada proses penyidikan ini. Namun dia meminta agar tim penyidik lebih serius dan cermat mengusut kasus yang menyedot perhatian publik DIY karena menyeret nama guru besar[7] dan dosen UGM. (ristu hanafi)
 
Sumber: Seputar Indonesia, 23 September 2014

 

Catatan:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah menyatakan bahwa Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan BMN dilaksanakan berdasar asa fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan BMN tersebut meliputi:

  1. Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
  2. pengadaan;
  3. Penggunaan;
  4. Pemanfaatan;
  5. pengamanan dan pemeliharaan;
  6. Penilaian;
  7. Pemindahtanganan;
  8. Pemusnahan;
  9. Penghapusan;
  10. Penatausahaan; dan
  11. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Pengelolaan BMN tersebut dilakukan oleh pejabat pengelola BMN yang diatur berdasarkan Bab II PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

[1] pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan

[2] orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia Iihat sendiri dan ia alami sendiri.

[3] seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana

[4] Berdasarkan Keputusan BPK Nomor 17/K/I-XIII.2/12/2008 disebutkan bahwa PKN adalahpemeriksaan investigatif yang dilakukan untuk menghitung nilai kerugian negara/daerah yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.

[5] Menurut UU Nomor 9 Tahu 1992 tentang Keimigrasian, pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.

[6] Yayasan Fakultas Pertanian Gajah Mada

[7] Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005, Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi