HOTEL JADI PENYUMBANG PAJAK TERBESAR

PENDAPATAN DAERAH

Pajak hotel dan restoran masih jadi pendulang pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi untuk Kota Jogja. Abdul Hamid Razak. hamied@harianjogja.com

Ketiadaan sumber daya alam menyebabkan Pemkot tak punya pilihan selain menggenjot sektor pariwisata untuk mendapatkan PAD. Hal itulah yang membuat Pemkot sangat mengandalkan pajak hotel dan restoran untuk menambah saldo pendapatan mereka.

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan dari 10 jenis pajak daerah yang dipungut Pemkot, pajak hotel dan pajak restoran diakui dia memang masih jadi andalan. “Oleh karena itu, layanan publik yang terkait dengan pariwisata menjadi salah satu prioritas pembangunan,” kata dia disela-sela acara Penyerahan Penghargaan bagi 30 Wajib Pajak di Balai Kota Jogja, Selasa (28/9).

Dia menegaskan Pemkot Jogja menjamin realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor pajak akan dikembalikan kembali ke publik dalam bentuk infrastruktur, kemudahan akses layanan serta jaminan keamanan dan kenyamanan. “Semakin tinggi PAD yang kami terima, maka program pembangunan baik fisik maupun non fisik yang kami canangkan bias semakin mudah dilakukan,” kata Heroe.

Itulah sebabnya, agar pembangunan bias berjalan optimal, kata Heroe, dibutuhkan peran WP untuk menunaikan kewajibannya. Jika WP semakin tertib membayar pajak, maka target pembangunan semakin cepat diraih. “Penghargaan ini bertujuan agar WP dapat mempertahankan dan meningkatkan kedisiplinannya dalam membayar pajak,” kata dia.

Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jogja Satoso mengatakan ada 30 WP yang menerima penghargaan. Masing-masing terdiri dari enam WP hotel terdiri dari Hotel Tentrem, Hotel Grand Inna Malioboro, Hotel GAIA, Hotel Harper, Hotel Cokro Style, dan Hotel Gowongan Inn.

Selain itu ada lima WP restoran meliputi Pizza Hut, McDonalds, Kentucky Fried Chicken (KFC), Kantin Bioskop XXI, dan Madam Tan. Sidanya, dua WP hiburan, 14 WP PBB, dan WP Parkir, air tanah, reklame, masing-masing satu orang. “Mereka (penerima penghargaan) memberi kontribusi terbesar pada realisasi pajak 2017 lalu,” kata dia.

Selengkapnya: Tautan

REALISASI PAJAK KOTA JOGJA                          

(per Agustus 2018)

 

PAD Semester II              : Rp356,8 miliar (64,70%).

1.       Pajak hotel        : Rp70,7 miliar (63,19%).

2.       Pajak restoran  : Rp22,8 miliar (67,2%).

3.       Pajak BPHTB     : Rp24,3 miliar (37,48%).

 

Target PAD 2018

1.       Hotel                : Rp112 miliar

2.       Restoran          : Rp34 miliar

3.       PBB                   : Rp53 miliar

4.       BPHTB              : Rp65 miliar

Sumber : wawancara (har)

 

Dari total PAD Jogja semester II/2018 yang mencapai Rp356,8 miliar, sebanyak 63,19% merupakan kontribusi dari pajak hotel. Sedangkan kontribusi dari pajak restoran, kata dia, mencapai sekitar 67%.

Selengkapnya: Tautan