BUMD BANTUL: Dirut Aneka Dharma Segera Dicopot

anka dharma

Ilustrasi: https://pdanekadharma.wordpress.com/

Harianjogja.com, BANTUL- Pemkab Bantul merencanakan mencopot jabatan direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Aneka Dharma[1] saat ini. Pemerintah segera membuka lelang jabatan direktur PD Aneka Dharma yang baru. Kepala Bagian Kerjasama Pengembangan Potensi Daerah (KPPD) Kabupaten Bantul Bantul Edi Bowo Nur Cahyo menyatakan, keputusan mengganti Direktur PD Aneka Dharma yang kini dijabat Farid Hilmi itu sesuai instruksi dari Bupati Bantul Sri Surya Widati. Lantaran perusahaan plat merah itu sampai saat ini belum menunjukan kinerja yang memuaskan.

Pemkab kata dia meyakini, reformasi di pucuk pimpinan perusahaan akan membuat PD Aneka Dharma berkembang baik.“Bupati belajar dari pergantian Dirut PDAM [perusahaan daerah air minum] Bantul, setelah pemerintah melakukan lelang jabatan[2] dan pergantian kepemimpinan sekarang perusahaan itu berkembang baik dan memberikan laba,” terang Edi Bowo Nur Cahyo Kamis (15/1/2015).

Rencana lelang jabatan itu sudah dibicarakan sejak Juli tahun lalu. Pemerintah telah memutuskan bakal membuka lelang jabatan Dirut PD Aneka Dharma pada triwulan pertama tahun ini.“Kami akan buka lelang jabatan ini juga akan kami sampaikan ke media, kami membentuk tim untuk proses ini,” lanjutnya. Upaya mereformasi manajemen perusahaan menurut dia semakin kuat setelah belakangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan atas kinerja PD Aneka Dharma. Lembaga auditor itu menyebut PD Aneka Dharma membebani keuangan daerah senilai Rp1,2 miliar. “Laporan BPK juga mendorong kami mengevaluasi perusahaan agar menjadi lebih baik,” imbuhnya.

Sumber:

Harian Jogja. Jumat, 16 Januari 2015 20:40 WIB | Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja |

 

Catatan:

  • Pasal 177 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) menyatakan bahwa Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan Perda yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa ruang lingkup keuangan daerah meliputi diantaranya kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain Yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada Perusahaan Daerah.
  • Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4698) menyebutkan bahwa investasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. Sementara itu tujuan dari investasi pemerintah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.

[1] PD Aneka Dharma merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Bantul berdasar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978.

[2] Lelang Jabatan adalah Program Sistem Promosi PNS secara terbuka (Surat Edaran Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang Lowong secara Terbuka di Instansi Pemerintah.

 

Download versi pdf