BPK DIY Periksa Secara Rinci Pengelolaan Danais

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY telah mulai melaksanakan pemeriksaan terinci terhadap kinerja dan efektivitas pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) tahun anggaran 2018-2022.

Pemeriksaan berlangsung sejak 11 Oktober sampai 23 November 2022 tersebut, mengerucut pada pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Upaya Pencapaian Tujuan Pengaturan Keistimewaan melalui Desain Perencanaan Pengelolaan dan Implementasi Kegiatan yang dibiayai Danais TA 2018-2022.

Dalam agenda entry meeting pemeriksaan ini mewakili Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY Sri Paku Alam X menyambut rombongan tim pemeriksa di Ndalem Ageng, Kompleks Kepatihan Rabu (12/10). Turut hadir mendapingi, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY K.Baskara Aji, Paniradya Pati Aris Eko Nugroho, serta perwakilan OPD terkait.

Wagub DIY Paku Alam X menuturkan, Pemda DIY menyambut baik proses pemeriksaan terhadap kinerja dan efektivitas tata kelola Danais. Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Serta wujud pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan Keuangan.

“Saya beserta jajaran terkait akan mendukung dan membantu seoptimal mungkin Tim Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan DIY yang akan melaksanakan pemeriksaan. Harapan kami, tim pemeriksaan maupun kami yang diperiksa bisa saling menjaga integritas,” kata Wagub DIY.

Dalam Entry Meeting tersebut, Kepala BPK RI Perwakilan DIY diwakili oleh Kepala Subauditorat, Bernadetta Arum Dati. Menurut Arum, tujuan dari pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pihaknya untuk menilai efektivitas upaya pencapaian tujuan pengaturan keistimewaan melalui desain perencanaan pengelolaan dan implementasi kegiatan yang dibiayai dengan Danais. Pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Pemeriksaan pendahuluan telah kami laksanakan pada 29 Agustus – 27 September 2022. Jadi pada pemeriksaan ini nanti kami akan melihat secara lebih mendetail. Kalau kemarin masih secara umum, sekarang sudah mulai detail kepada perencanaan dan implementasinya,” ungkapya.

Arum menyebutkan, pemeriksaan lapangan kali ini akan dilaksanakan selama 42 hari. tidak hanya DIY, pihaknya juga melakukan sampel ke semua entitas di kabupaten /kota di DIY.

“Nanti hasilnya akan diserahkan pada pekan pertama Desember 2022,” ujarnya.

Lebih lanjut Arum menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan pada beberapa dasar hukum. Diantaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Permeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. (Ria)-f

Selengkapnya: Tautan