1 BACALEG TERINDIKASI MANTAN KORUPTOR

Pemilu 2019

Wonosari-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menemukan seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) dari salah satu parpai politik yang menjadi mantan narapidana kasus korupsi.

Anggota KPU Gunungkidul, Is Sumarsono, megatakan dalam proses verifikasi pencalonan legislatif, KPU mencermati persyaratan masing-masing calon anggota legislatif dan memang ada beberapa temuan yang harus diperbaiki parpol.

“Ada satu bacaleg yang memang terindikasi menjadi mantan narapidana korupsi. Kami (KPU) akan klarifikasi parpol dan sesuai ketentuan diharapkan nanti segera mengganti. Jika tidak, nanti sama saja dapat dicoret,”katanya, Kamis (19/7).

Beberapa temuan lainnya yakni satu bacaleg yang terdaftar di dua parpol dalam daerah pemilihan yang sama dan nomor urut yang sama. KPU segera mengklarifikasi nama bacaleg itu dan ke parpol bersangkutan. Meski di salah satu partai persyaratan lebih lengkap, namun KPU tetap perlu klarifikasi.

Sumarsono mengakui kebanyakan parpol rata-rata baru mengumpulkan syarat baru dari bacaleg dan masih ada beberapa syarat bacaleg di beberapa parpol yang perlu memperbaiki berkasnya terkait dengan ijazah sekolah serta dokumen kesehatan.

Selain itu, bacaleg yang masih terikat pekerjaan, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga diminta memastikan surat pengunduran diri. Sumarsono mengatakan hasil verifikasi ini akan disampaikan kepada parpol pada Jumat (20/7).

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Gunungkidul Antok mengatakan soal bacaleg yang mantan koruptor, lembaganya sudah mengimbau KPU untuk bias mengembalikan berkas ke parpol asal agar ada perbaikan dalam pencalonan legislatif. “KPU sudah minta konfirmasi ke Pengadilan Negeri Wonosari soal kebenaran bacaleg itu dan ternyata benar, bacaleg itu mantan napi korupsi,” paparnya.

Soal satu nama caleg yang terdaftar di beberapa parpol, Panwaslu sudah meminta KPU mengundang partai yang bersangkutan agar segera diperbaiki. Panwaslu mempersilakan partai untuk mengundang bacaleg yang bersangkutan dan dipastikan bacaleg yang bersangkutan memilih akan ke partai mana.

Terkait dengan temuan lainnya, mohon KPU Gunungkidul mematuhi aturan yang ada, terutama PKPU No.20/2018 dalam melakukan tindakan dalam pendaftaran dan penelitian administrasi Bacaleg.

Selengkapnya: Tautan