UNDANG-UNDANG NO. 5 LN 2011/NO. 51, TLN NO. 5215, PRESIDEN 2011

AKUNTAN – PUBLIK

2011

UNDANG-UNDANG NO. 5 LN 2011/NO. 51, TLN NO. 5215, PRESIDEN 2011

27 HLM.

UNDANG-UNDANG TENTANG

AKUNTAN PUBLIK

ABSTRAK :
  • Pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Jasa akuntan publik merupakan jasa yang digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi dan berpengaruh secara luas dalam era globalisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Sampai saat ini belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi akuntan publik yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan profesi akuntan publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk undang-undang ini.

 

  • Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah:

Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945

 

  • Dalam Undang-Undang ini diatur tentang:
  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam undang-undang ini.
  2. Bidang Jasa
  3. Perizinan Akuntan Publik
  4. Kantor Akuntan Publik
  5. Hak, kewajiban, dan larangan
  6. Penggunaan nama Kantor Akuntan Publik
  7. Kerja sama Kantor Akuntan Publik
  8. Biaya Perizinan
  9. Asosiasi Profesi Akuntan Publik
  10. Komite Profesi Akuntan Publik
  11. Pembinaan dan pengawasan
  12. Sanksi Administratif
  13. Ketentuan Pidana
  14. Kedaluwarsa tuntutan atau gugatan
  15. Ketentuan Peralihan
  16. Ketentuan Penutup

 

CATATAN :
  • Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang 34 Tahun 1954 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 35 tahun 1954, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan belum ada peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan undang-undang ini, dinyatakan masih berlaku.
  • Semua peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
  • Semua peraturan menteri sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini diundangkan.
  • Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Mei 2011.