Ubah BPK Jadi Badan Audit Agung

Revisi UU No. 15/2006 Mendesak Dilakukan

JOGJA – Perubahan UU No 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai mendesak dilakukan. Perubahan atau revisi itu demi mengoptimalkan peran BPK dalam upaya pemberantasan korupsi[1]. Selama ini peran lembaga auditor negara itu dianggap masih lemah. Independensi[2] dan kebebasan aparat BPK menjalankan tugasnya sangat diperlukan.

“Ini agar mereka lebih leluasa melaksanakan tugas-tugas sebagai auditor,” ungkap Project Manager SIAP Natalia Hera Setiawati dalam diskusi bertema Kembalikan Kebebasan dan Kemandirian BPK yang digelar Kemitraan di Hotel Grand Zuri Jalan Mangkubumi, Jogja, Rabu (2/10) malam.

Diskusi itu melibatkan sejumlah media. Dalam rangka mendorong perubahan UU tentang BPK itu Kemitraan menggalang koalisi masyarakat sipil dengan menggandeng sejumlah LSM. Di antaranya Seknas Fitra, Masyarakat Transparansi Indonesia, Transparency International Indonesia, PSHK dan Indonesia Corruption Watch, serta Kemitraan untuk Integritas Yogyakarta. Mereka tergabung dalam Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK).

Mereka berencana melakukan advokasi[3] di DPR RI dalam mereformasi UU No. 15/2006.

“Dengan perubahan UU ini, harapannya BPK dapat berperan secara konkret dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” katanya. Lebih jauh dikatakan, dalam upaya pemberantasan korupsi, fungsi pengawasan memegang peranan penting dalam melaksanakan fungsi “check and balance” dalam tata-kelola organisasi baik itu pemerintah maupun swasta.

Tapi, realisasinya, pelaksanaan fungsi pengawasan masih sangat lemah dan buruk. Terutama di bidang keuangan negara. Akibatnya, kebocoran keuangan negara diperkirakan mencapai 30-40 persen dari APBN[4].

“Oleh karenanya, BPK memiliki posisi yang sangat penting dan strategis dalam lingkup tata kelola keuangan negara[5],” ungkap Hera.

Dalam UU No. 15/2006, BPK memiliki tugas melakukan pemeriksaan keuangan[6], pemeriksaan kinerja[7], dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu[8].

Agar prinsip dan fungsi pengawasan dapat diselenggarakan secara maksimal, kedudukan kelembagaan BPK haruslah bebas dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya.

“Juga tidak mudah dipengaruhi oleh lembaga negara lainnya dan kekuasaan politik yang ingin mengkerdilkan wewenang fungsi dan tugas pengawasan BPK,” ungkap Hera.

Dosen UGM sekaligus konsultan manajemen sistem Suwarjono menambahkan perlunya profesionalisme[9] bagi aparat BPK. Itu demi membawa perbaikan bagi negara ini. Bila revisi direalisasikan, ia mengusulkan agar nama BPK diubah.

“Namanya bukan BPK, tapi Badan Audit Agung (BAA),” jelasnya.

Dikatakan, dibutuhkan komitmen dalam mengawal revisi undang-undang BPK tersebut. Demi kesempurnaan atas perubahan tersebut, diharapkan BPK menjadi lembaga superbody agar bisa menjawab keinginan masyarakat.

Sumber : Harian Jogja, 4 Oktober 2013

Catatan :

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibentuk pada tanggal 1 Januari 1947 dengan Surat Penetapan Pemerintah Nomor 11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang Pembentukan BPK. Dasar hukumnya adalah Pasal 23 UUD 1945, yang menyatakan bahwa “untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu BPK yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pada tahun 1949, Badan Pemeriksa Keuangan berubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan karena dibentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS). Kemudian pada tahun 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan  berdasarkan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Pada tanggal 12 Oktober 1963 dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 7 Tahun 1963 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1964 tentang Pemeriksaan Keuangan Gaya Baru. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk menyempurnakan BPK sebagai alat kontrol yang efektif.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 diganti dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1965. Melalui MPRS, dengan ketetapan Nomor X/MPRS/1966, kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsinya sebagai Lembaga Tinggi Negara. Kemudian dasar hukum BPK RI adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dasar hukum BPK mengalami perubahan lagi pada tahun 2006, yaitu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK. Undang-Undang tersebut merupakan tindak lanjut dari Amandemen Ketiga UUD 1945, dimana ketentuan mengenai BPK diatur dalam Pasal 23E, Pasal 23F, dan Pasal 23G.



[1] Berdasarkan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun  2001,  korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, independensi adalah suatu sikap dan tindakan dalam melaksanakan pemeriksaan untuk tidak memihak kepada siapapun dan tidak dipengaruhi oleh siapapun.

[3] Advokasi adalah pembelaan. (KBBI)

[4]  Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disebut APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

[6] Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.

[7] Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas.

[8] Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.

[9] Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, profesionalisme adalah kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas.

BAGIKAN
Berita sebelumyaAudit BPK
Berita berikutnyaAda Peluang di Balik Bansos