TAGIHAN PBB-P2 JADI TEMUAN BPK

PAJAK DAERAH

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul terus berupaya menagih piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang hingga kini mencapai sekitar Rp91 miliar. Piutang PBB-P2 tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun sejak 2013 lalu.

“Kami tetap kejar terus meskipun hasilnya belum maksimal. Karena kalua tidak ditagih justru kami keliru karena menjadi temuan BPK,” kata Kepala BKAD Bantul, Sri Edistuti, Minggu (26/8).

Ediastuti mengatakan piutang PBB-P2 yang cukup besar merupakan akumulasi sejak puluhan tahun lalu, terutama sebelum 2012 saat PBB-P2 masih dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

  • Pemkab juga mempertimbangkan usulan pemutihan setelah proses pendataan kembali wajib pajak PBB-P2 selesai.
  • Rencananya Bupati akan memanggil semua instansi yang berkaitan dengan PBB-P2, camat, hingga kepala desa.

Piutang PBB-P2 2012 ke bawah ini sempat diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul untuk diputihkan atau dihapus dari daftar tagihan karena data sebagian ada yang tidak jelas. Ediastuti mengaku optimis piutang dapat ditagih karena PBB-P2 selesai. Pemutihan bias diberlakukan untuk data wajib pajak yang tidak jelas. Sementara untuk piutang pajak periode 2013-2018 ia memastikan datanya masih ada sehingga penagihan tetap dilakukan setiap saat.

Ediastuti mengaku kesadaran membayar pajak di Bantul masih rendah tiap tahun. PBB-P2 tahun ini hingga menjelang batas akhir pembayaran pada September mendatang baru mencapai 60% dari total target pendapatan sebesar Rp48 miliar. Bahkan masih ada desa yang capaian pembayaran pajak di bawah 5%.

Menurut dia, banyak factor belum maksimalnya penagihan pajak, mulai dari pemilik lahan dan bangunan tidak tinggal di Bantul, surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), atau sosialisasi yang kurang. “Namun factor utama karena kesadarannya masih kurang, masih belum taat bayar pajak,” kata dia.

Padahal, BKAD sudah berupaya melakukan terobosan mulai dari undian berhadiah sepeda motor tiap kecamatan, layanan jemput bola, hingga kompensasi para petugas penarik pajak. Terkait masih rendahnya ketertagihan PBB-P2 ini membuat Bupati Bantul Suharsono bersikap.

Rencananya Suharsono akan memanggil semua instansi yang berkaitan dengan PBB-P2, camat, hingga kepala desa. “Nanti Bupati akan memberikan arahan langsung, menyemangatio mereka. Surat undangannya sudah dikirim,” kata salah satu pejabat di BKAD Bantul.

  1. Kesadaran membayar pajak di Bantul masih rendah tiap tahun.
  2. PBB-P2 tahun ini hingga menjelang batas akhir pembayaran pada September baru mencapai 60%.
  3. Total target pendapatan pajak sebesar Rp48 miliar.
  4. Masih ada desa yang capaian pembayaran di bawah 5%.

Faktor belum maksimalnya penagihan pajak, mulai dari pemilik lahan dan bangunan tidak tinggal di Bantul, surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), atau sosialisasi yang kurang.

Selengkapnya: Tautan