Proyek Perpustakaan DIY

PT Ampuh Tolak Kembalikan Uang

JOGJA- PT Ampuh Sejahtera tetap menahan uang jaminan[1] pelaksanaan proyek Perpustakaan DIY sebesar Rp2,3 miliar. Mereka tetap berpedoman pada surat permohonan perpanjangan kontrak dari pejabat lama Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Andung Prihadi.

“Selain perpanjangan lisan, Pak Andung menyampaikan surat permohonan perpanjangan kontrak,” kata Kepala BPAD DIY, Budi Wibowo, Rabu (10/7).

Surat permohonan tersebut membuat proyek Perpusda[2] yang kontraknya semula dijatah selesai pada 26 Desember 2012, dilanjut oleh PT Ampuh sampai 15 Januari 2013 setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY.

Atas perpanjangan kontrak itu, PT Ampuh mengklaim[3] tidak terjadi ingkar kontrak dan pengerjaan sudah sampai 100 persen. Namun menurut mantan Sekda[4] Kulon Progo itu, surat permohonan lisan tersebut tak berkekuatan hukum. “Seharusnya disertai dengan adanya perubahan dokumen kontrak, tapi ini tidak,” ungkap Budi.

Dalam mediasi[5] yang dilakukan Senin (8/7), Budi mengatakan PT Ampuh tetap meminta uang jaminan pelaksanaan yang disimpan di BPD Jateng[6] Cabang Sukoharjo dikembalikan ke rekening[7] Pemda[8] karena proyek itu dinyatakan wanprestasi[9].

Karena bank tetap tak mau mencairkan, pihaknya bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo. “Sekarang baru kami rumuskan bersama Biro Hukum gugatannya[10]. Pekan depan baru kami layangkan ke Pengadilan,” tuturnya.

Gugatan pertama ditujukan ke pihak bank dan gugatan dua kepada PT Ampuh Sejahtera. Bank menjadi tergugat satu karena pihak penyimpanan uang, sesuai perjanjian, seharusnya mencairkan jaminan pelaksanaan kepada Pemerintah DIY ketika terjadi wanprestasi.

Budi mengatakan pihaknya hanya akan membayar pengerjaan sampai 26 Desember yang baru dibayarkan 70%. Sampai tanggal tersebut, BPK mencatat pengerjaan baru sampai 84,26% saja. “Kecuali ada penghitungan tim audit independen atau rekomendasi[11] dari BPK, kami baru mau membayar sampai 15 Januari,” katanya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyesalkan terbitnya surat perpanjangan lisan tersebut. Andung tak lama dari mandeknya proyek itu telah dimutasi[12] menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY. “Baperjakat[13] sekarang juga baru merumuskan sanksi baginya,” katanya.

Dikonfirmasi[14], Andung mengaku surat permohonan yang dibuatnya tak disertai perubahan dokumen kontrak. Mantan Asekda[15] Bidang Perekonomian itu menolak berkomentar panjang, karena mandeknya proyek tersebut tengah ditangani pejabat baru.

“Kami siap diberikan sanksi[16] dari atasan kami [Gubernur] sesuai aturannya,” katanya. (Andreas Tri Pamungkas)

Sumber: Harian Jogja, 11 Juli 2013

 

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten, gugatan perdata pada tingkat pertama harus dimasukkan kepada Pengadilan Negeri dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya. Diatur lebih lanjut dalam Pasal 8 Nomor 3 RV gugatan memuat

1. Identitas para pihak.

Identitas ialah ciri dari penggugat dan tergugat yaitu, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal, kewarganegaraan (jika perlu).        Pihak-pihak yang ada sangkut pautnya dengan persoalan harus disebutkan dengan jelas mengenai kapasitas dan kedudukannya apakah sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan, pemohon atau termohon.

2. Alasan-alasan gugatan (Fundamentum petendi atau posita).

Dalil-dalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan daripada tuntutan atau lebih dikenal dengan fundamentum petendi.

Fundamentum petendi ini sendiri terdiri dari dua bagian, yaitu:

a. Bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (fetelijkegronden).

b.Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechtgronden)

3. Tuntutan (onderwerp van den eis met een duidelijke ed bepaalde conclusie) atau petitum.

Tuntutan atau petitum adalah apa yang oleh penggugat diminta atau diharapkan agar diputuskan oleh hakim. Jadi tuntutan itu akan mendapatkan jawaban didalam diktum atau amar putusan (Pasal 8 Nomor 3 B. Rv).

Tahapan pengajuan gugatan yaitu:

1. Pendaftaran Gugatan

2. Membayar Panjar Biaya Perkara

3. Registrasi Perkara

4. Pelimpahan Berkas Perkara kepada Kepala Pengadilan Negeri

5. Penetapan Majelis Hakim oleh Ketua Pengadilan Negeri

6. Penetapan Hari Sidang



[1] Jaminan adalah harta yang ditempatkan sebagai agunan untuk pembayaran atau kesanggupan atas suatu kewajiban; aset ini adalah milik peminjam; jika peminjam gagal memenuhi kewajibannya, aset ini akan diambil alih oleh bank dan akan dijual untuk memenuhi perjanjian kontraknya; jaminan yang biasanya dapat digunakan sebagai agunan kredit ialah barang dagangan, surat berharga, aktiva tidak berwujud, dan hasil usaha; kas agunan yang dijaminkan kepada bank dapat pula berupa aset yang didanai, seperti kredit dijamin dengan persediaan atau piutangnya. (Kamus Bank Indonesia)

[2] Perpustakaan Daerah.

[3] Klaim adalah  tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu. (KBBI)

[4] Sekretaris Daerah.

[5] Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. (KBBI)

[6] Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

[7] Rekening adalah pencatatan sistematis dalam lembaran buku besar mengenai perubahan nilai dari segala harta atau pemilikan, pendapatan, pengeluaran, dan utang subjek tertentu yang dibuat dari waktu ke waktu; apabila seseorang disebutkan mempunyai akun pada bank, berarti orang tersebut mempunyai simpanan atau utang di bank; akun (account). (Kamus Bank Indonesia)

[8] Pemerintah Daerah.

[9] Berdasarkan Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa.

[10] Berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten, gugatan perdata pada tingkat pertama harus dimasukkan kepada Pengadilan Negeri dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya.

[11] Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

[12] Mutasi adalah pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain. (KBBI)

[13] Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.

[14] Konfirmasi adalah penegasan; pengesahan; pembenaran. (KBBI)

[15] Asisten Sekretaris Daerah.

[16] Sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang. (KBBI)