PERATURAN PRESIDEN NO. 6, PRESIDEN 2011

DANA – KABUPATEN/KOTA

2011

PERATURAN PRESIDEN NO. 6, PRESIDEN 2011

8 HLM.

PERATURAN PRESIDEN TENTANG

DANA ALOKASI UMUM DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2011.

 

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu ditetapkan Peraturan Presiden ini.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah:

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2010; dan PP No. 55 Tahun 2005.

 

  • Dalam Peraturan Presiden ini diatur tentang:
  1. Pembagian dan proporsi Dana Alokasi Umum.
  2. Penghitungan Dana Alokasi Umum.
  3. Penetapan besaran Dana Alokasi Umum dan rincian alokasi untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota.

 

CATATAN :
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.