PERATURAN PEMERINTAH NO. 32, LN 2011/NO. 61, TLN NO. 5221, PRESIDEN 2011

MANAJEMEN – LALU LINTAS

2011

PERATURAN PEMERINTAH NO. 32, LN 2011/NO. 61, TLN NO. 5221, PRESIDEN 2011

27 HLM.

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG

MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK, SERTA MANAJEMEN KEBUTUHAN LALU LINTAS

 

ABSTRAK :
  • Untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta untuk melaksanakan Pasal 93, Pasal 101, Pasal 102 ayat (3), Pasal 133 ayat (5), dan Pasal 136 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Pemerintah ini adalah:

UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 35 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 3 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; Perpres No. 47 Tahun 2009; Perpres No. 24 Tahun 2010; Kepres No. 84/P Tahun 2009; Permenkehut No.  P.51/Menhut-II/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkehut No. P.33/Menhut-II/2007; Permenkehut No. P.18/Menhut-II/2007; Permenkehut No. P.55/Menhut-II/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkehut No. P.45/Menhut-II/2009; Permenkehut No. P.53/Menhut-II/2009; Permenkehut No. P.33/Menhut-II/2010 dan Permenkehut No. P.40/Menhut-II/2010

 

  • Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini diatur tentang:
  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan menteri kehutanan ini.
  2. Persyaratan areal dan pemohon serta kewenangan pemberian izin pemanfaatan kayu (IPK).
  3. Tata cara permohonan dan penyelesaian permohonan
  4. Areal pada penggunaan kawasan hutan dengan cara pinjam pakai kawasan hutan dan areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani hak guna usaha (HGU)
  5. Kayu dari hasil kegiatan penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman
  6. Tata cara pengenaan dan penyetoran penggantian nilai tegakan dari hasil IPK, penyiapan lahan dalam pembangunan hutan tanaman, pinjam pakai kawasan hutan dan areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani hak guna usaha (HGU)
  7. Hak, kewajiban dan larangan bagi pemegang izin pemanfaatan kayu
  8. Perpanjangan izin pemanfaatan kayu.
  9. Peralatan untuk kegiatan IPK
  10. Pembinaan, pengendalian, dan pelaporan bagi pelaksanaan izin pemanfaatan kayu.
  11. Hapusnya dan sanksi bagi izin pemanfaatan kayu
  12. Ketentuan Lain-Lain
  13. Ketentuan Peralihan
  14. Ketentuan Penutup

 

CATATAN :