PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 19 TAHUN 2011 SISTEM JAMINAN KESEHATAN SEMESTA

JAMINAN-KESEHATAN
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 19, BD 2011/NO. 19, GUBERNUR 2011
40 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG SISTEM JAMINAN KESEHATAN SEMESTA

 

ABSTRAK : Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Gubernur dan Bupati/Walikota se Provinsi DIY telah menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan semesta pada tanggal 29 September 2010, dalam rangka sinkronisasi, koordinasi, dan sinergi guna menuju integrasi program jaminan kesehatan semesta bagi masyarakat di DIY. Dalam rangka menuju terintegrasinya penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan semesta di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu adanya penyamaan persepsi mengenai kepesertaan, paket layanan, serta sistem dan prosedur pelayanan yang diatur dengan Peraturan Gubernur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 6 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 65 Tahun 2005; Kepmenkes No. 922/MENKES/SK/X/2008; dan Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007. 
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini.
  2. Kepesertaan
  3. Paket manfaat pemeliharaan kesehatan
  4. Pemberi pelayanan kesehatan
  5. Sistem rujukan
  6. Lembaga Pengelola Dana Jamkesta
  7. Anggaran jamkesta
  8. Ketentuan Peradilan
  9. Ketentuan penutup

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 11 Mei 2011.