PERATURAN DAERAH KULON PROGO NOMOR 2, BUPATI 2014

JASA KONSTRUKSI – IZIN USAHA
2014
PERATURAN DAERAH KULON PROGO NOMOR 2, BUPATI 2014
27 HLM
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KULON PROGO TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK : Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan Pemerintah Daerah, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011; Peraturan Daerah daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Usaha Jasa Konstruksi
3. IUJK
4. Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan
5. Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK
6. Laporan Pertanggungjawaban SKPD yang Membidangi Perizinan
7. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
8. Ketentuan Penyidikan
9. Ketentuan Pidana
10. Ketentuan Peralihan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 10 Maret 2014.