LKPD SLEMAN DISETOR LEBIH AWAL

LAPORAN KEUANGAN

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman jadi Pemkab pertama di DIY yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY. Sesuai jadwal yang ditentukan undang-undang, batas akhir penyerahan LKPD 2018 jatuh pada 31 Maret 2019.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengakui Pemkab Sleman terus berusaha untuk secepatnya menyelesaikan laporan tersebut. Tak hanya itu, Pemkab Sleman diakui juga akan terus berupaya untuk membiasakan profesional dan disiplin dalam bekerja sehingga akan menjadi budaya kerja yang baik di lingkungan Pemkab Sleman.

“Kami berusaha secepatnya. Tadi disampaikan Pemkab Sleman menjadi kabupaten pertama yang menyerahkan (LKPD 2018). Mudah-mudahan hasilnya bagus. Intinya, saya dorong terus semangat kerja, jangan menunda pekerjaan. Akan lebih baik jika pekerjaan itu dikerjakan lebih awal,” kata dia seusai penyerahan dokumen LKPD 2018 di Kantor BPK Perwakilan DIY, Jumat (15/2).

Kepala BPK Perwakilan DIY, Yusnadewi membenarkan Sleman merupakan daerah pertama di DIY yang menyerahkan LKPD 2018. Untuk itu dia mengapresiasi kinerja Pemkab Sleman, khususnya Bupati Sleman yang sukses mengoordinasi aparaturnya.

“Sleman ini yang pertama se-DIY menyerahkan LKPD, jadi kami sangat mengapresiasi Pak Sri Purnomo beserta jajarannya dan yang pasti untuk lingkungan DIY,” kata Yusnadewi.

Setelah menerima LKPD tersebut, BPK Perwakilan DIY akan memproses dokumen lebih lanjut. BPK DIY, kata dia, akan memeriksa dokumen terlebih dahulu guna memastikan apakah LKPD tersebut telah lengkap atau masih terdapat kekurangan.

“Dua bulan setelah kami terima, LKPD sudah harus kami sampaikan LHP-nya. Prediksi tanggal 15 april sudah kami serahkan LHP-nya,” katanya.

Selengkapnya: Tautan