Korupsi Bantul

KPK Dukung Pengusutan Kasus Idham

Yogyakarta,Kompas – Komisi Pemberantasan Korupsi siap mendukung Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi[1] dana hibah[2] Komite Olahraga Nasional Indonesia Bantul untuk Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul atau Persiba. Kasus korupsi sebesar 12,5 miliar tersebut menempatkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka[3].

“Jika sewaktu-waktu muncul kendala dalam penyidikan[4] perkara, KPK[5] siap turun tangan memberikan bantuan,” ujar Didik Prakosa, Ketua Satuan Petugas Koordinasi dan Supervisi KPK, Rabu (24/7), di Yogyakarta.

Secara khusus, Didik menunjuk kasus dugaan korupsi hibah KONI untuk Persiba sebagai contoh kasus yang akan ditangani secara koordinatif oleh kedua institusi[6] ini. “Jika Kejati (Kejaksaan Tinggi)           DI Yogyakarta membutuhkan bantuan, seperti mendatangkan ahli, kami pasti ke sini. Koordinasi akan dilakukan secara rutin,” kata Didik.

Kepala Kejati DI Yogyakarta Suryadi menghargai atensi[7] khusus KPK terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI untuk Persiba oleh Kejati DI Yogyakarta. Hingga saat ini, Kejati DI Yogyakarta terus mengumpulkan barang bukti, seperti surat dan dokumen.

“Setelah alat bukti kami kumpulkan semua, para tersangka baru kami periksa,” kata Suyadi.

Hingga sekarang, Kejati DI Yogyakarta belum menemukan kendala serius dalam pengungkapan kasus ini. Bila nanti Kejati DI Yogyakarta menemukan persoalan, seperti biaya penanganan perkara yang terlalu tinggi, Kejati DI Yogyakarta segera minta dukungan KPK.

“Seperti pada kasus Bantul Radio, kami terhambat biaya (penyelidikan)[8] tinggi. Nanti mungkin juga akan ada pembahasan bersama KPK terkait Bantul Radio,”katanya.

Akhir pekan lalu, Kejati DI Yogyakarta resmi menetapkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka kasus dana hibah KONI untuk Persiba pada 2011. Dana yang menjadi sasaran korupsi berasal dari APBD[9] dan APBD Perubahan Kabupaten Bantul sebesar 12,5 miliar.

Selain Idham, Kejati DI Yogyakarta juga menetapkan Edy Nur Cahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan korupsi dana hibah Persiba pada 2011.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga terjadi korupsi dana hibah untuk Persiba selama dua kali, yaitu APBD Bantul 2011 sebesar Rp 8 miliyar dan APBD Perubahan Bantul 2011 sebesar 4,5 miliar.

Modus[10] yang digunakan tersangka adalah menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan. Dana tersebut semestinya dimanfaatkan untuk kebutuhan Persiba selama musim liga, tetapi malah digunakan untuk kepentingan lain. (ABK)

Sumber: Kompas, 25 Juli 2013

 

Catatan:

Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah dua lembaga penegak hukum yang sama-sama mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Kejaksaan, sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara tugas KPK diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  1. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.


[1]Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

[2]Dalam Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dinyatakan bahwa “hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.”

[3]Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

4Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

5Komisi Pemberantasan Korupsi.

6Sesuatu yang dilembagakan oleh undang-undang, adat atau kebiasaan (KBBI).

7Perhatian; minat

[8]Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

[9]Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa“Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan ditetapkan dengan peraturan daerah.”

[10]cara (KBBI).