Kejati Bantah Lamban Sidik Persiba

YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengklaim[1] telah merampungkan 80% tahap penyidikan[2] kasus dugaan korupsi[3] dana hibah[4] Persiba[5] Bantul senilai Rp12,5 miliar.

Kini, tim penyidik[6] tengah menyiapkan data dan dokumen untuk diberikan ke auditor untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara[7] dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Bantul IS dan mantan Kepala Kantor Pora[8] Bantul, EBN.

“Penyidikan sudah 80%. Kami akan minta bantuan auditor (BPKP/BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara[9],” kata Kepala Kejati DIY Suyadi, kemarin.

Dijelaskannya, setelah muncul angka kerugian keuangan negara, maka langkah selanjutnya adalah memeriksa para tersangka[10] untuk melengkapi berkas penyidikan.

Suyadi pun membantah jika disebut lamban dalam penuntasan penyidikan kasus dana hibah Persiba ini. “Kami bekerja sesuai prosedur, tahapan-tahapan dilalui, kami tidak kendor. Untuk pemeriksaan tersangka, pasti akan dilakukan. Kemungkinan awal bulan depan,” bebernya.

Selain itu, Suyadi juga membantah tudingan beberapa elemen masyarakat pegiat antikorupsi yang menilai ada upaya penyelesaian kasus ini di luar ranah hukum. Saat ini, dia sudah minta tim penyidik untuk segera menyelesaikan tunggakan dalam penyidikan, seperti adanya saksi[11] yang masih perlu diperiksa. Bahkan, terkait isu adanya intervensi[12] berupa ‘imbalan’ bagi jaksa[13] penyidik, Suyadi balik menantang publik jika memiliki bukti adanya jaksa yang bermain dalam penyidikan kasus Persiba ini, agar melaporkan kepada dirinya.

“Silahkan melapor jika masyarakat memiliki bukti ada jaksa seperti itu. Saya tegaskan, Kajati (DIY) tak pernah menerima dan memanfaatkan sepeserpun uang dari pihak luar,” tegasnya.

Menanggapi kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan ambil alih penanganan kasus dana hibah Persiba, Suyadi justru mempertanyakan atas dasar apa penyidikan kasus ini akan diambil alih. Karena menurutnya penyidikan berjalan wajar, yakni penanganan kasus tidak berlarut-larut dan proses penyidikan berjalan dalam upaya mengumpulkan alat bukti.

“KPK kan punya prosedur untuk ambil alih proses hukum. Penyidikan saat ini kan berjalan wajar,kecuali sekarang ini tidak ada tindakan apa-apa selama satu tahun hingga dua tahun. Saya jamin paling lambat tahun depan (penyidikan) sudah selesai,” tandasnya.

Terpisah, Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung komitmen Kepala Kejati DIY yang menjamin kasus ini akan segera tuntas. Namun, hal itu harus disertai tindakan yang nyata. “Jangan hanya mencairkan suasana dengan memberi komentar di media. Harus ada tindakan nyata, seperti segera memeriksa para tersangka. Dalam sebulan terakhir, tak ada progres yang signifikan,” tandas aktivis JCW Baharudin Kamba. ristu hanafi

Sumber: Seputar Indonesia, 21 Desember 2013

 

Catatan:

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK memiliki beberapa kewenangan. Salah satu kewenangannya adalah menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

[1]Mengklaim adalah: 1) meminta atau menuntut pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang (suatu organisasi, perkumpulan, negara, dsb) berhak memiliki atau mempunyai hak atas sesuatu; atau 2) menyatakan suatu fakta atau kebenaran sesuatu. (KBBI)

[2]Berdasarkan Pasal 1 angka 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

[3]Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

[4]Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara   terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

[5]Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul

[6]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

[7]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

[8]Pemuda dan Olahraga

[9]Berdasarkan Pasal 1 angka 22. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

[10]Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[11]Berdasarkan Pasal 1 angka 26. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.

[12]Intervensi adalah campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak (orang, golongan, negara, dsb.) (KBBI)

[13]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

BAGIKAN
Berita sebelumyaBantah Terima Duit Idham
Berita berikutnyaAnggaran Pembangunan