Ida Siap Dipanggil Dewan

Bantul – Bupati Bantul Sri Suryawidati siap menjelaskan ke anggota Dewan terkait kondisi keuangan dari penyelenggaraan tandang pertandingan Persiba[1] Bantul.

Ida juga membantah jika pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat[2] Bantul terhadap hibah Persiba Bantul tidak memiliki landasan. Ida mengaku, keluarnya perintah pemeriksaan terhadap Inspektorat ini karena dirinya ingin mengetahui lebih jauh mengapa hibah[3] tersebut sampai ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Saya perintahkan Inspektorat untuk mendalaminya mengapa kok sekarang bisa ramai. Apa salah?” ucapnya, kemarin.

Ida mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersebut baru diketahui jika ternyata terjadi permasalahan karena adanya kelebihan tagihan dari penyelenggara tandang pertandingan Persiba Bantul. Setelah mengetahui ada masalah, dia memerintahkan untuk memasukkannya ke kas daerah[4] karena sifatnya memang titipan .

Karena menurut Ida, perintah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dana tersebut tidak boleh digunakan. Dalam anggaran mendatang, dana tersebut termasuk dalam kategori pemasukan tak terduga  yang sifatnya titipan sehingga tidak bisa digunakan.

Ida menandaskan, langkah yang dilakukan tersebut sudah sepengetahuan Ketua DPRP Bantul Tustiyani. Karena sebelumnya, Tustiyani juga pernah berkonsultasi dengan BPK dan harus dimasukkan ke pendapatan tak terduga.

Ditanya terkait sikap Kepala Inspektorat Bambang Purwadi yang menolak memberikan keterangan kepada Dewan karena alasannya hal tersebut bersifat rahasia dan perlu berkoordinasi dulu dengan Bupati, orang nomor di Bantul tersebut justru heran. Karena seingat dia, Inspektorat belum pernah melapor jika dimintai keterangan oleh Dewan terkait hal tersebut.

“Tidak,tidak, itu bukan rahasia. Itu Inspektorat hanya salah ngomong kali ,” katanya.

Ida justru menilai langkah pemanggilan terhadap Inspektorat tersebut salah, karena yang mengetahui hal tersebut adalah dirinya. Ida sendiri siap menjelaskan perihal keuangan tersebut jika anggota Dewan memintanya.

Mbok tanyanya ke saya, saya yang lebih tahu. Kalau dipanggil, saya siap,” ucap Ida.

Menurut Ida, kemungkinan Kepala Inspektorat itu bingung ketika ditanya. Namun, ia memahami langkah yang diambil oleh Kepala Inspektorat yang menolak memberikan keterangan. Kemungkinan Bambang bingung dan harus bertanya dulu kepada dirinya terkait hal tersebut.

“ Kalau saya, saya juga akan menjawabnya tidak boleh dulu karena itu sudah masuk ke ranah hukum,” katanya.

Sebenarnya, Ida sedih dengan adanya tuduhan korupsi tersebut. Bahkan, ia mengaku keuangan sudah morat – marit untuk mengurusi Persiba. Beberapa perjalanan Persiba Bantul bertandang ke daerah lain memang sering menggunakan uang pribadinya.

“Saya sudah ‘Padamu Negeri’, tapi kok masih saja ada tuduhan korupsi tersebut,” ucapnya.

Anggota Komisi B Amir Syarifuddin yang menangani masalah pemasukan daerah mengungkapkan, jika dana itu memang sudah masuk di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). Hanya saja, tidak ada surat-surat atau catatan keterangan apapun tentang uang itu. Bahkan, Komisi B juga mengaku bingung harus memasukkan uang itu dalam nomenklatur[5] apa.

“Katanya sisa hotel atau apa. Tapi tidak ada keterangan, tidak ada nota dan sebagainya. Ini yang harus diperiksa, “ katanya.

Ketua Komisi D Sarinto mengatakan, pihaknya telah memanggil Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Supri Widodo untuk menanyakan hal tersebut. Anehnya, Pora yang dalam proses pencairan dana ikut merekomendasi, justru tidak tahu menahu masalah ini.

‘Mereka tidak tahu. Dari mana sumbernya, juga tidak tahu. Mereka tidak tahu apa-apa,” ucapanya.

Kasi Olahraga Kantor Pora Singgih Riyadi ketika ditemui enggan berkomentar. Meski ia orang Pora, namun tidak mengetahui hal tersebut. Meski ada laporan yang masuk, namun ia mengaku tidak mengetahui perihal dana tersebut. (Erfanto Linangkung )

Sumber:  Seputar Indonesia, 25 September 2013

 Catatan:

Fungsi Inspektorat Daerah berdasarkan Pasal 12 Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Bantul antara lain:

a)      perencanaan program pengawasan ;

b)      perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan ;

c)      pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan ;

d)     pelaksanaan kesektariatan Inspektorat ; serta

e)      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 1 peraturan tersebut menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsinya, Inspektorat daerah dipimpin oleh Inspektur yang merupakan Kepala Inspektorat. Tugas Kepala Inspektorat berdasarkan Pasal 2 adalah sebagai berikut:

a)      memimpin penyelenggaraan tugas dan fungsi Inspektorat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan

b)      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.



[1] Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul

[2] Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah.

[3] Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul, hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.

[4] Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 tahun 2007 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bantul, kas daerah  merupakan tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.

[5] Nomenklatur adalah tata susunan (KBBI)

BAGIKAN
Berita sebelumyaKorupsi
Berita berikutnyaIda Tak Gentar Datangi Kejati