Fakta Sidang Virginia Dinilai Bisa Pertajam Dakwaan Hibah Persiba

Direktur Indonesian Court Monitoring, Tri Wahyu, menyarankan jaksa[1] penyidik[2]kasus dana hibah[3] Persiba[4] mencermati fakta-fakta persidangan terdakwa[5] korupsi[6] hibah tembakau Virginia[7], Edi Suhariyanta. Dia menilai, kesaksian salah satu tersangka[8] korupsi hibah Persiba, Idham Samawi, dalam persidangan kasus hibah tembakau Virginia berguna untuk pengusutan. “Bisa mempertajam dakwaan kasus hibah Persiba,” kata dia kemarin.

Menurut Wahyu, di persidangan kasus hibah tembakau Virginia, Rabu pekan lalu, Idham mengaku mengetahui ada aturan yang melarang dana hibah dipakai untuk membayar utang. Kebetulan, dalam realisasi dana hibah tembakau Virginia 2008 maupun hibah Persiba 2011, ada sebagian dana yang dipakai untuk membayar utang. “Jaksa harus jeli memanfaatkan fakta persidangan ini,” kata dia.

Sebelumnya, mantan jaksa penyidik kasus hibah Persiba, yang kini dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Abdullah, menyatakan ada dua pelanggaran yang membuat kasus hibah Persiba naik ke level penyidikan[9]. Pertama, penyaluran hibah untuk Persiba pada 2011 di tahap pencairan awal tidak sesuai dengan perencanaan semula. Seharusnya, penyaluran hibah segera dihentikan. Sebab, laporan pertanggungjawaban pencairan dana tahap pertama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bantul 2011 tidak sesuai dengan standar akuntansi negara.

Kesalahan kedua, menurut Abdullah, ada sebagian dari dana hibah Rp12,5 miliar itu yang dipakai untuk membayar pengeluaran Persiba pada periode sebelum hibah diturunkan. Padahal, ada peraturan yang jelas melarang dana hibah APBD digunakan untuk membayar utang.

Sebagian dari dana hibah APBD murni Bantul 2011 dipakai untuk membayar utang pengeluaran pada 2010. Sedangkan sebagian dana hibah APBD Perubahan Bantul 2011 untuk Persiba juga dipakai untuk membayar utang klub sepak bola itu di awal tahun atau periode realisasi awal hibah. Addi Mawahibun Idhom

Sumber: Koran Tempo, 13 Januari 2014

 

Catatan:

Ketentuan mengenai kejaksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam Bab III undang-undang tersebut diatur tentang tugas dan wewenang kejaksaan, yang antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
  2. Melakukan penuntutan;
  3. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  5. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
  6. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
  7. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
  8. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
  9. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  10. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  11. Pengawasan peredaran barang cetakan;
  12. Pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  13. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  14. Penelitian dan pengembangan hukum serta statik kriminal.

 

[1]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.

[2]Berdasarkan Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

[3]Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hibah adalah pemberian bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

[4]Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul

[5]Berdasarkan Pasal 1 angka 15. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa. Dan diadili di sidang pengadilan.

[6]Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, korupsi merupakan perbuatan yang melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

[7]Tembakau Virginia (Flue-cured) adalah salah satu jenis tembakau yang diproduksi di Indonesia.

[8]Berdasarkan Pasal 1 angka 14. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[9]Berdasarkan Pasal 1 angka 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

BAGIKAN
Berita sebelumyaKorupsi Dana Hibah Tembakau
Berita berikutnyaDana Keistimewaan