Dugaan Korupsi

Idham Samawi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Persiba

YOGYAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan mantan Bupati Bantul Idham Samawi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah[1] Komisi Olahraga Nasional Indonesia Bantul untuk kesebelasan Persatuan Sepakbola Indonesia Bantul pada 2011.

            Dana yang menjadi sasaran korupsi berasal dari APBD[2] dan APBD Perubahan Kabupaten Bantul sebesar 12,5 milliar.

            Selain Idham, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta juga menetapkan Edy Nur Cahyono mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan korupsi dana hibah untuk Persatuan Sepak Bola Indonesia Bantul (Persiba) tahun 2011.

            “Berdasarkan hasil penyelidikan, terjadi dugaan korupsi pencairan ataupun penggunaan dana hibah untuk Persiba selama dua kali, yaitu APBD Bantul tahun 2011 sebesar Rp 4,5 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta Suyadi, Jumat (19/7).

            Menurut Suyadi, modus korupsi yang digunakan tersangka[3] adalah menggunakan anggaran yang diperuntukkan tidak sesuai. Dana yang semestinya dimanfaatkan untuk kebutuhan Persiba selama musim liga digunakan untuk kepentingan lain. “Seolah-olah mereka membiayai kegiatan liga[4], tetapi ternyata kegiatan itu sudah ditanggung oleh pihak lain,” kata Suyadi. Penyalahgunaan wewenang yang merupakan kegiatan melawan hukum ini dipastikan merugikan negara. Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta akan melakukan audit lagi untuk mengetahui berapa nilai total kerugian akibat korupsi tersebut.

            Diduga kasus korupsi ini terjadi saat Idham menjabat sebagai Bupati Bantul periode kedua dan Ketua Umum Persiba. Sementara Edy pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul. Dalam kasus ini, Idham diduga berlaku sebagai pengguna anggaran, sedangkan Edy bertindak sebagai pihak pencair anggaran. (ABK)

Sumber: Jawa Pos, 22 Juli 2013

Catatan :

Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Dana Hibah Daerah,  Dana Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian. Penerima Dana Hibah Daerah berdasarkan Pasal 8 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Dana Hibah Daerah, dibagi menjadi empat subyek yaitu:

  1. Pemerintah
  2. Pemerintah Daerah Lain
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
  4. lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia

Setelah memberikan dana hibah Gubernur, Bupati, atau Walikota wajib menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari hibah kepada Menteri dan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait sesuai Pasal 24 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Dana Hibah Daerah.



[1] Berdasarkan  Pasal  1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Dana Hibah Daerah,  Dana Hibah Daerah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah atau pihak lain kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

[2] Berdasarkan  Pasal  1 angka 8 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

[3] Berdasarkan Pasal  1 angka 14 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

[4] Liga adalah perserikatan (persekutuan, permusyawaratan) antara beberapa negara (misal Liga Bangsa), sepak bola perserikatan sepak bola bayaran. (KBBI)