”Cegah Maraknya Renternir, Perlu Revitalisasi Koperasi di Yogyakarta” (Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPN BPK DIY 2015)

Yogyakarta – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Yogyakarta mendorong dilakukannya revitalisasi koperasi-koperasi di Yogyakarta. Hal ini penting untuk mencegah maraknya pertumbuhan renternir di wilayah Yogyakarta, bahkan sampai ke pelosok desa. Demikian disampaikan Harri DS, Wakil Ketua Dekopinda DIY paska menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan DIY (BPK DIY), Selasa, 22/3/2016.

Lebih jauh Harri DS menyampaikan bahwa untuk meningkatkan peran koperasi dalam mencegah semakin maraknya renternir, seluruh pengurus dan anggota koperasi harus berperan aktif. Harapan ini cukup beralasan melihat eksistensi lebih dari 500 koperasi yang ada di Yogyakarta belum optimal mencegah banyaknya masyarakat yang terjerat hutang renternir. ”Iya kasihan, sudah dua keluarga yang habis-habisan (jual rumah dan tanah warisan *red) untuk bayar hutangnya belum lunas juga.” demikian ungkap Nurochman anggota KPN BPK DIY mengamini dan berempati atas kondisi di lingkungannya.

 

Revitalisasi Koperasi mengacu Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 25/Per/M.KUKM/IX/2015 bertujuan untuk mendorong koperasi harus sehat, kuat, mandiri dan tangguh serta berdaya saing, sehingga mampu menghimpun dan menggerakkan potensi ekonomi, sosial dan budaya. Sementara itu Kepala Perwakilan DIY, Parna menegaskan bahwa untuk mendukung program revitalisasi koperasi di Indonesia, anggota KPN BPK DIY wajib melaksanakan keputusan RAT. ”Mari bersama-sama melaksanakan putusan RAT ini demi terwujudnya koperasi sebagai soko guru perekonomian negeri ini.” demikian tegasnya. Rapat Anggota Tahunan KPN BPK DIY yang dilaksanakan di auditorium BPK DIY menetapkan Bustanul Arifin sebagai Ketua Koperasi dan Nur Miftahul Lail sebagai Dewan Pengawas periode 2016-2018.