BUPATI SLEMAN : SELAMA MELAKUKAN PEMERIKSAAN PARA AUDITOR BPK TIDAK MAU DILAYANI

 “Opini WTP ini akan lebih memacu kami untuk selalu menjalankan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Selama melakukan pemeriksaan para Auditor BPK tidak mau dilayani, ini merupakan bentuk profesionalisme dalam pelaksanaan tugasnya”, ucap Bupati Sleman, Sri Purnomo dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY Tahun Anggaran 2017 di BPK Perwakilan DIY, Senin (28/5/2018)

Sebelumnya Kepala Perwakilan BPK DIY, Yusnadewi menyampaikan,”Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY Tahun Anggaran 2017, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY Tahun Anggaran 2017. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian. Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan”.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Gunung Kidul, Suharno dalam pidatonya mewakili legislatif menyampaikan ”Harapan kami semoga pemerintah Kabupaten/kota se-DIY dapat mempertahankan opini WTP. Sebagai tindaklanjutnya kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama, penuh tanggung jawab atas LHP LKPD TA 2017, selain itu para auditor BPK telah menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai kode etik BPK.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,  mengamanatkan Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Turut hadir dalam acara tersebut para Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala BPKAD se- DIY, para pejabat struktural BPK Perwakilan DIY serta para tim pemeriksa.