Anggaran Pembangunan

Miliaran Rupiah ADD Hangus

BANTUL – Sepanjang 2013, anggaran alokasi dana desa (ADD) di Bantul senilai Rp3 miliar hangus tak dapat dicairkan. Seretnya laporan pertanggungjawaban penggunaan ADD dituding merugikan masyarakat desa.

Kepala Sub Bagian Kekayaan Desa Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Bantul, Totok Budiharto, menyebutkan, sepanjang 2013 tak semua ADD dicairkan ke 75 desa di Bantul. Padahal selama 2013 dianggarkan Rp11 miliar ADD yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Namun, hanya Rp8 miliar yang terserap. Dana itu dicairkan tiga tahap. Pada tahap pertama atau awal 2013, Pemkab Bantul mencairkan 30% ADD ke 75 desa atau sebanyak Rp3,3 miliar. Namun setelah itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melarang Pemkab Bantul mencairkan ADD selama desa yang bersangkutan tak menyampaikan laporan penggunaan ADD pada periode sebelumnya dan mengajukan kembali permohonan ADD.

ADD sendiri pada Juni 2013 menjadi temuan BPK karena ditengarai banyak terjadi pelanggaran aturan dalam penggunaannya. Akibat rekomendasi[1] BPK tersebut, mulai pencairan tahap dua dan tiga, hanya desa yang memenuhi syarat yang mendapat gelontoran ADD.

“Intinya desa yang enggak minta ADD [mengajukan permohonan] dan menyampaikan laporan enggak diberi, itu rekomendasi BPK,” terang Totok, Senin (30/12).

Jumlah penerima ADD tahap dua dan tiga kata Totok menrun drastis. Pada tahap dua, dana ADD yang dicairkan hanya Rp1,9 miliar. Kala itu ADD di 47 desa hangus. Pada tahap tiga atau akhir 2013, jumlah ADD yang hangus meliputi 27 desa dengan nilai pencairan sebanyak Rp2,8 miliar. Artinya sepanjang 2013, ada Rp3 miliar dana ADD yang hangus dari total Rp11 miliar.

Kebanyakan ADD yang hangus dialami desa-desa di Kecamatan Dlingo. Totok tak dapat memastikan penyebab lambannya desa membuat laporan pertanggungjawaban ADD sehingga memicu hangusnya anggaran yang harusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat tersebut. Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sigit Widodo tak memungkiri, hangusnya ADD merugikan masyarakat. Karena pembangunan desa yang harusnya didanai ADD menjadi tak terlaksana. “Akhirnya ya masyarakat yang rugi,” imbuh Sigit. Bhekti Suryani, bhekti@harianjogja

Sumber: Harian Jogja, 24 Desember 2013

Catatan:

Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan salah satu pendapatan desa. Pengelolaan ADD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. ADD berasal dari APBD Kabupaten/Kota yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10%.

Tujuan ADD berdasarkan Pasal 19 peraturan tersebut adalah:

  1. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
  2. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
  3. meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
  4. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
  5. meningkatkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  6. meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
  7. mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat; serta
  8. meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

[1]Berdasarkan Pasal 1 angka 12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.