Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.
Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:
1. | Melalui telepon | : | (0274) 566152 ext. 203 |
2. | Melalui Website | : | www.yogyakarta.bpk.go.id |
3. | Melalui email | : | humastu.yogyakarta@bpk.go.id |
4. | Melalui pos | : | Subbagian Humas dan TU – BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta, Jl. HOS Cokroaminoto No. 52, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, 55244 |
5. | Datang langsung | : | Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta, Jl. HOS Cokroaminoto No. 52, Tegalrejo, Kota Yogyakarta |
Waktu Operasional PIK
PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:
1. | Senin s.d. Kamis | : | 09.00 s.d. 15.00 wib |
Istirahat | : | 12.00 s.d. 13.00 wib | |
2. | Jumat | : | 09.00 s.d. 15.00 wib |
Istirahat | : | 11.30 s.d. 13.00 wib |
Persyaratan Permintaan Informasi
Publik/masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Mengisi formulir permintaan informasi publik dan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik;
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
- Jika berasal dari instansi/lembaga, harus menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
- Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
- Wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber perolehan informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan