Pusat Informasi dan Komunikasi

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon : (0274) 566152 ext. 203
2. Melalui Website : www.yogyakarta.bpk.go.id
3. Melalui email : humastu.yogyakarta@bpk.go.id
4. Melalui pos : Subbagian Humas dan TU – BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta, Jl. HOS Cokroaminoto No. 52, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, 55244
5. Datang langsung : Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta, Jl. HOS Cokroaminoto No. 52, Tegalrejo, Kota Yogyakarta

Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00 wib
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 wib
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00 wib
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00 wib

Persyaratan Permintaan Informasi

Publik/masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir permintaan informasi publik dan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/ID Card);
  4. Jika berasal dari instansi/lembaga, harus menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
  5. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
  6. Wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber perolehan informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Silahkan isi Form Permintaan Dokumen sebagai berikut: