Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Beranda Tugas Pokok Kasubbag Hukum