Kunjungan ke Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta

Kunjungan ke Kejaksaan Tinggi D.I. YogyakartaKejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta sesuai dengan peraturan Perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut di atas, Kejaksaan Tinggi menyelenggarakan fungsi berdasarkan Pasal 491 dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana.

Pada hari Senin, 5 Desember 2016 BPK Perwakilan Provinsi DI. Yogyakarta melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta. Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi D.I Yogyakarta Yusnadewi SE, M.Si, Ak., juga memperkenalkan diri selaku Kepala Perwakilan yang baru menggantikan Drs. Parna, MM yang menempati posisi baru selaku Kepala Perwakilan Provinsi Jambi.

Kepala Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, Tony T Spontana, SH.M.Hum menyambut baik kedatangan BPK Perwakilan Provinsi DI. Yogyakarta. “Sinergi Kejaksaan dan BPK harus selalu ditingkatkan dalam rangka penegakkan hukum” kata Tony T Spontana, SH.M.Hum.

“ Salah satu fungsi kejaksaan adalah pemberian pertimbangan Hukum kepada lembaga negara, Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dalam penyusunan peraturan Perundang-undangan serta meningkatkan kesadaran hukum. Oleh karena itu kedepannya kita akan menjalin koordinasi  dengan BPK Perwakilan DI. Yogyakarta” lanjutnya.

Kepala Perwakilan Provinsi D.I Yogyakarta, Yusnadewi SE, M.Si, Ak mengatakan “Kami siap berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta dalam mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan keuangan negara/daerah sebagaimana tugas BPK yang tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan “.

Hadir dalam pertemuan tersebut mendampingi Kepala Perwakilan yaitu Kepala Sekretariat Ari Wibowo, Kepala Subbagian Humas dan TU Teguh Srihasto, Kepala Subbagian Hukum Agustinus Triyonojati, Ketua Tim Senior Tommy Tampubolon serta Tim Humas.