Pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik Siap Dilaksanakan

Yogyakata, Senin 13 Juni 2016 bertempat di ruang Auditorium Gedung R. Soerasno BPK Perwakilan Provinsi DIY, dilaksakan pertemuan awal terkait Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol) Tahun Anggaran 2015 pada Pemerintah Daerah, Kabupaten, dan Kota sewilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan, Parna serta dihadiri oleh SKPD Dinas Kesatuan Bangsa, Partai Politik, dan Tim Pemeriksa.DSC_7674

“Peran BPK dalam memeriksa Banparpol tersebut menjadi penting karena pemerintah y ang bersih, transparan, dan akuntabel dimulai dari partai politik yang bersih, transparan dan akuntabel”, jelas Kepala Perwakilan dalam sambutannya. Lebih lanjut Kepala Perwakilan menggarisbawahi bahwa partai politik merupakan institusi publik yang mempunyai peran besar dalam menjaga demokrasi dan penyelenggaraan pemerintah yang bersih, jujur, dan bebas korupsi. “Oleh karena itu transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan  partai politik merupakan hal yang penting untuk diwujudkan”, demikian tegasnya.

Sesuai dengan Pasal 34DSC_7665 A UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang partai politik yang menyatakan bahwa partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD kepada BPK secara berkala setahun sekali untuk diaudit paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. Audit laporan sebagaimana dimaksud dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Menindaklanjuti h DSC_7698al tersebut, BPK telah menetapkan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Peraturan tersebut mengamanatkan BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban partai poitik.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pengelola Banparpol harus bertanggungjawab secara meterial atas kebenaran dan meneliti kebenaran dokumen yang menjadi bukti pengeluaran, sehingga pengelola Banparpol harus memiliki pengendalian internal yang memadai. “Oleh karena itu, pemeriksaan BPK atas Banparpol pada dasarnya merupakan pemeriksaan atas pengelolaan Banparpol yang diselenggarakan oleh pengelola Banparpol”. demikian tutur Kepala Perwakilan mengakhiri sambutannya.