Penyerahan LHP BPK atas LKPD Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunung Kidul

Senin 30 Mei 2016, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DIY menyerahkan LHP BPK atas LKPD Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunung Kidul. Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sujanarko, Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo, Bupati Bantul , Suharsono, Ketua DPRD Gunung Kidul, Suharno, Bupati Gunung Kidul, Badingah.

Dalam sambutannya, Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY, Parna, menyampaikan  bahwa LHP BPK yang diserahkan sangat terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang tiga instansi, yaitu Pemerintah Daerah sebagai pihak yang merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah; DPRD yang melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan; dan BPK sebagai pelaksana pemeriksaan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara/daerah.

Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, tahun 2015 ini merupakan tahun pertama pemerintah daerah seluruh indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik penerapan sistem akuntansi maupun penyajian laporan keuangannya.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, artinya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2015 telah disajikan secara wajar untuk semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. BPK mengucapkan selamat kepada ketiga Kabupaten/Kota, khususnya kepada Kabupaten gunung Kidul yang untuk pertama kalinya memperoleh opini WTP.

BPK masih mengungkapkan adanya permasalahan-permasalahan untuk mendapat perhatian terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Pemerintah daerah diminta untuk segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Diharapkan hasil pemeriksaan BPK dapat memberikan dorongan dan motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kinerja pelaksanaan APBD.