Penyampaian LHP atas LKPD TA 2014

Yogyakarta (Selasa, 16/6/2015)- BPK Perwakilan DIY menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan keuangan Pemerintah Daerah DIY Tahun Anggaran 2014. Acara penyerahan dilaksanakan dalam Sidang  Paripurna Istimewa DPRD DIY. LHP diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI, Sapto Amal Damandari kepada ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana dan kepada Gubernur DIY, Hamengku Buwono X.

DSC_7488DSC_7480DSC_7583DSC_7500

Mengawali sambutanya, Wakil Ketua BPK meny   ampaikan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diperlukan untuk menjamin bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Sebagaimana diatur dalam pasal 23 E UUD 1945, pemeriksaan BPK diperlukan untuk menjamin terwujudnya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negarayang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.” Tegasnya.

Lebih lanjut Sapto Amal Damandari menegaskan kembali bahwa pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Ia juga menggaris bawahi bahwa pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (Fraud)  dalam pengelolaan keuangan. Namun demikian ia menegaskan bahwa jika pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini herus diungkap dalam LHP dan dalam batas tertentu akan mempengaruhi opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan secara keseluruhan.

Selanjutnya disampaikan bahwa Opini BPK atas LKPD Daerah IstimewaYogyakarta TA 2014 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilaksanakan Gubernur dan seluruh jajaranya sehingga memperoleh opini WTP ini utnuk kali kelima. Namun demikian, BPK mendorong Pemerintah Daerah dalam rangka penerapan akrual basis dan memenuhi bukti pertanggungjawaban hibah pada beberapa SKPD teknis yang belum disampaikan oleh penerima hibah.

Wakil Ketua BPK mengingatkan kembali kewajiban Pemerintah Daerah diakhir sambutanya “Pemerintah Daerah DIY wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP dan memberikan jawaban dan penjelasan tentang tindak lanjut tersebut kepada BPK selambat-lambatnya enam puluh hari setelah LHP diterima. Selain itu kami mengharapkan DPRD DIY untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan dan ikut mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan BPK. Sehingga fungsi pengawasan lembaga perwakilan akan semakin bermanfaat bagi terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.” Demikian tegas Sapto Amal Damandari merujuk pada pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004.