Danais RP 11,3 M Terkatung-katung

WONOSARI- (26/8) Meski awalnya masyarakat antusias meraih dana keistimewaan (Danais)[1], namun faktanya setelah danais benar-benar cair, justru banyak yang tidak digunakan. Bahkan di Gunung kidul tercatat Rp 11,3M Danais hingga kini masih terkatung-katung. Menurut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam kesempatan syawalan dengan para pejabat Pemkab[2] dan tokoh masyarakat Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo Wonosari, Senin (25/8), jumlah Danais untuk Gunungkidul mencapai Rp 13.595.684.000

 

Hanya saja hingga kini penyerapan anggaran[3] baru Rp 2.224.316.500 atau yang Rp 11,3 Miliar masih terkatung-katung dan belum pasti kapan dana itu akan terserap. “Dengan hal ini, Pemkab Gunungkidul paling tidak harus bisa menyerap anggaran sebesar 80%. Itu pun harus dengan kerja keras, dan tidak boleh terkena di zona nyaman seperti biasa. Sebab sampai akhir tahun, perkiraan saya tidak mungkin bisa mencapai 100 persen,” tutur Sultan.  Dengan kenyataan tersebut, Sultan mengingatkan agar jangan sampai penggunaan Danais bekerja dengan cara “Bandung Bondowoso” karena belum tentu bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya[4].

 

Untuk itu raja Keraton Yogyakarta tersebut berharap penggunaan Danais harus berorientasi skala prioritas pada pos-pos anggaran yang memiliki daya pengungkit. Selain itu harus mempunyai dampak berganda ke sektor-sektor yang memberikan manfaat luas.“Dengan demikian, Danais dapat mengangkat kualitas budaya masyarakat dan melipatgandakan daya mampu kelompok-kelompok masyarakat guna mendorong percepatan visi DIY,” tambahnya. Sultan juga berharap pemkab harus menyosialisasikan pemahaman yang sama kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman, bahwa Danais adalah sekedar bantuan santunan atau charity. Kecuali bagi kelompok mayarakat rentan penerima bansos. “Meski bentuknya bansos pun, semuanya harus dipertanggungjawabkan. Pemkab harus membangkitkan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatannya, agar Danais bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin,” ujarnya. (ryo)

 

Sumber: Harian BERNAS, 26 Agustus 2014

 

Catatan:

 

Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur bahwa Pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara. Dana dalam rangka pelaksanaan Keistimewaan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan pengajuan Pemerintah Daerah DIY. Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa dana Keistimewaan yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah DIY yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran dana Keistimewaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selanjutnya Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur bahwa Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 dilakukan secara bertahap sesuai dengan laporan pencapaian kinerja dengan rincian sebagai berikut

  1. Tahap I disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi Dana Keistimewaan;
  2. Tahap II disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi Dana Keistimewaan setelah Laporan Pencapaian Kinerja tahap I mencapai minimal 80% (delapan puluh persen)

 

 

[1]Dana yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Belanja Transfer pada bagian Transfer Lainnya (Pasal 1 butir 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 103/PMK.07/2013 Tentang tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta)

[2]Pemerintah Kabupaten

[3]Penyerapan anggaran (realisasi) adalah salah satu siklus ataupun tahapan dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai pelaksanaan anggaran.

 

[4]Akuntabilitas merupakan  hubungan antara yang menyangkut saat sekarang ataupun masa depan, antar individu, kelompok sebagai sebuah pertanggungjawaban kepentingan merupakan sebuah kewajiban untuk memberitahukan, menjelaskan terhadap tiap-tiap tindakan dan keputusannya agar dapat disetujui maupun ditolak atau dapat diberikan hukuman bilamana diketemukan adanya penyalahgunaan kewenangan.