Danais Bantul Disalurkan Rp 12,8 M

Bantul – (11/08) Dana Keistimewaan (Danais)[1] sebesar 12,8 Miliar telah tersalurkan ke kabupaten Bantul pada tahun 2014. Selain itu, melalui danais ini sejumlah desa di Bantul juga mendapatkan pendampingan menjadi Desa Budaya[2] sesuai dengan konsep keistimewaan.Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bantul, Bambang Legowo mengatakan, Danais yang diperuntukkan untuk Bantul dialokasikan untuk beberapa program. Seperti Rp 4 Miliar untuk rehab benda cagar budaya[3] seperti joglo, Rp 1,7 Miliar untuk pegelaran[4] festival ketoprak di 17  kecamatan, Rp 2,1 Miliar untuk pengadaan enam gamelan masing-masing Rp 350 Juta serta lainnya untuk pentas senni dan sejumlah program hasil kerjasama dengan provinsi. “Program tersebut kami upayakan untuk meningkatkan potensi budaya yang telah ada sebelumnya. “paparnya, Minggu (10/8).

Selain itu, beberapa program yang dilakukan langsung oleh Dinas Kebudayaan DIY terhadap penggunaan Danais. Termasuk memberikan pendampingan ke desa yang punya potensi seni budaya. Sedangkan dukungan pemerintah kabupaten, diberikan dengan memfasilitasi setiap even kesenian termasuk lomba. “Program tersebut bertujuan semakin menguatkan ciri khas wilayah tersebut,” jelasnya.

Seperti Desa dlingo kecamatan Dlingo, Desa tersebut menerima dua pendamping budaya dari Dinas Kebudayaan DIY. Dua pendamping dari kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta tersebut diberdayakan untuk memberikan pembinaan hingga akhir tahun mendatang. Sementara itu, Lurah Desa Dlingo, Bahrun Wardoyo membenarkan, Desa yang ia pimpinan sebenarnya sudah mendapat anugrah sebagai desa budaya oleh Sri Sultan HB X beberapa tahun lalu. Seiring dengan penguatan Keistimewaan melalui Undang-undang Keistimewaan, desa yang ia pimpin  ini menerima dua pendamping budaya dari ISI yang bertugas membina perkembangan seni budaya di wilayah tersebut. (qin)

 

Sumber: Harian Bernas, 11 Agustus 2014

 

Catatan:

 

Pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur bahwa Pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan urusan Keistimewaan DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara. Dana dalam rangka pelaksanaan Keistimewaan Pemerintahan Daerah DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan pengajuan Pemerintah Daerah DIY. Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa dana Keistimewaan yang diperuntukkan bagi dan dikelola oleh Pemerintah Daerah DIY yang pengalokasian dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dan penyaluran dana Keistimewaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selanjutnya Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mengatur bahwa Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2013 dilakukan secara bertahap sesuai dengan laporan pencapaian kinerja dengan rincian sebagai berikut

  1. Tahap I disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi Dana Keistimewaan;
  2. Tahap II disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari alokasi Dana Keistimewaan setelah Laporan Pencapaian Kinerja tahap I mencapai minimal 80% (delapan puluh persen)

 

 

[1] Dana keistimewaan (Danais) Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya  disebut Dana Keistimewaan adalah dana yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan Belanja Transfer pada bagian Transfer Lainnya (Pasal 1 butir 4 peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 103/pmk.07/2013 Tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran dana keistimewaan daerah istimewa yogyakarta).

 

[2] Desa Budaya adalah wahana sekelompok manusia yang melakukan aktivitas budaya yang mengekspresikan sistem kepercayaan (religi), sistem kesenian, sistem mata pencaharian, sistem teknologi, sistem komunikasi,  sistem sosial, dan sistem lingkungan, tata ruang, dan arsitektur dengan mengaktualisasikan kekayaan potensinya dan menkonservasinya dengan saksama atas kekayaan budaya yang dimilikinya, terutama yang tampak pada adat dan tradisi, seni pertunjukan, kerajinan, dan tata ruang dan arsitektural.

 

[3] Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. (UU No.11 tahun 2010, pasal 1 ayat 1).

 

[4] Pagelaran adalah suatu kegiatan dalam rangka mempertunjukkan karya seni kepada orang lain (masyarakat umum) agar mendapat tanggapan dan penilaian. Pergelaran adalah bentuk komunikasi antara pencipta seni (apresian) dan penikmat seni (apresiator). Dalam arti bahwa, para seniman menciptakan karya seni bertujuan untuk mengaktualisasi seni yang diciptakan, sedangkan bagi penikmat seni dapat menjadi bahan apresiasi.