DPR Tetapkan Empat Anggota BPK

 

JAKARTA — Pemungutan suara Komisi Keuangan dan Perbankan (XI) DPR RI telah menghasilkan empat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih masa bakti 2014-2019. Sedangkan, untuk satu posisi Anggota BPK[1] lainnya harus dilakukan pemilihan ulang. Ketua Komisi XI Olly Dondokambey mengumumkan empat anggota BPK yang sudah terpilih itu adalah dua calon petahana[2], Rizal Djalil yang masih menjabat sebagai Ketua BPK[3], anggota BPK Moermahadi Soerja Djanegara, serta dua anggota Komisi XI, Achsanul Qosasi dan Harry Azhar Azis.”Satu posisi lagi akan diperebutkan Nur Yasin dan Eddy Moelyadi Sopardi,” kata dia, Senin (15/9).

Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mengharapkan agar lembaga wakil rakyat bisa menjaga independensi[4] dan profesionalitas[5] serta kemandirian[6] BPK sebagai lembaga negara yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan negara[7]. “BPK adalah pintu masuk intrumental dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, BPK harus diisi orang-orang yang jelas rekam jejaknya dalam isu pemberantasan korupsi,” ujarnya. Menurutnya anggota BPK harus terlepas dari segala ikatan kepentingan politik yang dapat mengganggu independensi dan integritasnya kelak saat menjabat.

 

Sumber: Republika, 16 September 2014

 

Catatan:

BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. Berdasarkan Pasal 13  UU Nomor 15 Tahun 2006 dinyatakan bahwa untuk dapat dipilih menjadi anggota BPK, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berdomisili di Indonesia;
  4. Memiliki integritas moral dan kejujuran;
  5. Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  6. Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. Sehat jasmani dan rohani;
  9. Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
  10. Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara; dan
  11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

[1] Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 BPK mempunyai 9 orang anggota yang dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD dan keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden.

[2] Petahana atau “incumbent” berasal dari kata “tahana” yang berarti kedudukan, kebesaran, atau kemuliaan. Sementara  dalam politik, berarti pemegang suatu jabatan politik yang sedang menjabat.

[3] Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK dalam sidang Anggota BPK dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diresmikannya keanggotaan BPK oleh Presiden.

[4] Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007, independensi merupakan sikap menghindarkan hubungan yang dapat mengganggu sikap mental dan penampilan obyektif pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan.

[5] Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007, profesionalitas ditunjukkan dengan memiliki dan menggunakan keahlian di bidang akuntansi dan auditing, serta memahami prinsip akuntansi yang berlaku umum berkaitan dengan entitas yang diperiksa.

[6] Mandiri berarti bahwa terbebas dari ketergantungan kepada Pemerintah dalam hal kelembagaan, pemeriksaan, dan pelaporan.

[7] Berdasarkan UU 15 Tahun 2004, Pengelolaan Keuangan Negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggung jawaban.