BPK Berpotensi Jadi Institusi Oposisi

 

JAKARTA – Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak hanya fokus menyusun calon anggota kabinet, dan memperhatikan pemelik UU MD3[1] dan revisi UU Pilkada. Namun beberapa pihak meminta agar mencermati rekrutmen anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)[2]. “Sebagai oposisi[3], Koalisi Merah Putih (KMP)[4] akan tetap mengagendakan berbagai isu politik untuk mengkritisi Jokowi. Prosesnya telah dimulai melalui pengesahanan UU MD3, revisi UU Pilkada dan juga yang penting pemilihan calon anggota BPK yang saat ini sedang berproses di DPR,” kata Pendiri Jokowi Watch, Iskandar Sitorus dalam rilisnya, Minggu (14/9).

Jika sikap oposisi ini nantinya juga bias[5] ke dalam institusi BPK (sebagai auditor negara), menurut Iskandar, berpotensi mengganjal pemerintahan Jokowi dalam bidang efektiftas penggunaan APBN[6]. “Kalau disimak, proses rekrutmen calon anggota BPK yang terjadi di DPR saat ini, ada indikasi KMP lebih dominan[7] dalam meloloskan jagoannya sebagai anggota BPK,” ujarnya. Kalau nantinya dominan diisi oleh KMP menurut Iskandar, BPK bisa saja menjelma menjadi institusi “oposisi” di bidang auditor. “Semua laporan keuangan lembaga negara sangat mungkin dipersalahkan terus,” tegasnya.”Kalau Jokowi tidak mencermati ini, maka akan sia-sia seluruh terobosan program yang akan dieksekusi Jokowi nantinya seperti kelautan yang terintegrasi,” pungkasnya. (fas/jpnn)

Sumber: Jawa Pos, 15 September 2014

 

Catatan:

Berdasarkan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang Undang tersebut juga menggariskan bahwa pemeriksaan BPK harus dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sementara itu UU 15 Tahun 2004 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara 9SPKN) menegaskan bahwa penentuan obyek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan dilakukan secara bebas dan mandiri oleh BPK.

[1] Undang Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

[2] Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 BPK mempunyai 9 orang anggota yang dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan DPD dan keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden

[3] Partai/pihak yang berseberangan dengan penguasa di lembaga perwakilan dsb  mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yg berkuasa.

[4] Koalisi yang terdiri atas enam partai, yaitu Gerindra, Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Demokrat.

[5] Simpangan/belokan arah dari garis tempuhan karena menembus benda bening yang lain (seperti cahaya yang menembus kaca, bayangan yang berada dalam air).

[6] Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

[7] bersifat sangat menentukan karena kekuasaan, pengaruh, berpengaruh kuat; tampak menonjol.