PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2, WALIKOTA 2014

PARPOL-BANTUAN
2014
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 2, WALIKOTA 2014
13 HLM
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG BANTUAN KEUANGAN PADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK : Berdasarkan ketentuan dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, serta untuk mendukung pendidikan berpolitik bagi partai politik di Daerah,  untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009;  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. tata cara pemberian dan perhitungan.
3. Tata cara pengajuan.
4. Penggunaan.
5. Laporan pertanggungjawaban.
6. Ketentuan penutup.
CATATAN : -Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Februari 2014.