PERATURAN PRESIDEN NO. 56, PRESIDEN 2011

KERJASAMA – INFRASTRUKTUR

2011

PERATURAN PRESIDEN NO. 56, PRESIDEN 2011

5 HLM.

PERATURAN PRESIDEN TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 67 TAHUN 2005  TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

 

ABSTRAK :
  • Dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur melalui kerjasama Pemerintah dengan badan usaha untuk mendorong perluasan pembangunan nasional, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Presiden ini.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah:

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2007; dan Perpres No. 67 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 13 Tahun 2010

 

  • Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 yamg diubah, yaitu:
  1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah dan Pasal 9 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3).
  2. Ketentuan Pasal 10 diubah.
  3. Ketentuan Pasal 11 diubah.
  4. Ketentuan Pasal 12 diubah.
  5. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a).
  6. Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah.
  7. Ketentuan Pasal 17A ayat (4) dan (6) diubah.
  8. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A.
  9. Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A.
  10. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf (q) diubah.
  11. Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Presiden ini, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

CATATAN :
  • Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku.
  • Proses pengadaan badan usaha yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya, maka proses pengadaan badan usaha selanjutnya dilakukan sesuai dengan peraturan ini.
  • Proses pengadaan badan usaha yang telah dilakukan dan ditetapkan pemenangnya, namun perjanjian kerjasama belum ditandatangani, maka perjanjian kerjasama dibuat sesuai dengan peraturan ini.
  • Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani, namun belum tercapai pemenuhan pembiayaan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerjasama, ketentuan kewajiban pemenuhan pembiayaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan ini setelah Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah melakukan evaluasi terhadap badan usaha dan proyek kerjasama tersebut berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
  • Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani, namun pengadaan tanah belum selesai dilaksanakan, maka proses pengadaan tanah akan disesuaikan berdasarkan peraturan ini, dan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat melakukan penyesuaian atas perjanjian kerjasama setelah melakukan evaluasi terhadap badan usaha dan proyek kerjasama tersebut dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah;
  • Pengalihan saham sebelum proyek kerjasama beroperasi secara komersial yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
  • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 9 September 2011.