PERATURAN PRESIDEN NO. 68, LN 2011/NO. 92, PRESIDEN 2011

BADAN – SIDOARJO

2011

PERATURAN PRESIDEN NO. 68, LN 2011/NO. 92, PRESIDEN 2011

3 HLM.

PERATURAN PRESIDEN TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO

 

ABSTRAK :
  • Dalam rangka mengefektifkan upaya penyelesaian penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah luapan lumpur Sidoarjo, perlu ditetapkan Peraturan Presiden ini.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah:

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2011; dan Perpres No. 14 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 40 Tahun 2009.

 

  • Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 yang diubah, yaitu:
  1. Ketentuan Pasal 15 B ayat (1a), ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) diubah, dan ditambah 4 (empat) ayat baru yakni ayat (1b), ayat (5a), ayat (6a), dan ayat (9a).
  2. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah.
  3. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat baru yakni ayat (3).

 

CATATAN :
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 September 2011.