PERATURAN PRESIDEN NO. 94, LN 2011/NO. 144, PRESIDEN 2011

BADAN – GEOSPASIAL

2011

PERATURAN PRESIDEN NO. 94, LN 2011/NO. 144, PRESIDEN 2011

15 HLM.

PERATURAN PRESIDEN TENTANG

BADAN INFORMASI GEOSPASIAL.

 

ABSTRAK :
  • Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, perlu ditetapkan Peraturan Presiden ini.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Presiden ini adalah:

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 4 Tahun 2011.

 

  • Dalam Peraturan Presiden ini diatur tentang:
  1. Kedudukan, tugas dan fungsi.
  2. Tata kerja.
  3. Eselonisasi, pengangkatan, dan pemberhentian.
  4. Ketentuan Lain-lain.
  5. Ketentuan Peralihan.
  6. Ketentuan Penutup.

 

CATATAN :
  • Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG berdasarkan peraturan ini.
  • Pegawai negeri sipil di lingkungan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BIG.
  • Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun beralih pengelolaan dan penggunaanya kepada BIG setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
  • Seluruh hak dan kewajiban Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, beralih kepada BIG.
  • Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, seluruh satuan organisasi beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan peraturan ini.
  • Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional ditetapkan sebagai Kepala BIG sampai dengan diangkatnya Kepala BIG yang baru berdasarkan peraturan ini.
  • Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BIG dibebankan kepada APBN Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sampai dengan BIG memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2005 dan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2005 yang mengatur mengenai Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan peraturan ini.
  • Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, maka ketentuan mengenai Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana diatur dalam Keppres No. 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2005 dan ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional sebagaimana diatur dalam Keppres No. 110 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 52 Tahun 2005, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 27 Desember 2011.