PERATURAN PEMERINTAH NO. 49, LN 2011/NO. 124, TLN NO. 5261, PRESIDEN 2011

INVESTASI – PEMERINTAH

2011

PERATURAN PEMERINTAH NO. 49, LN 2011/NO. 124, TLN NO. 5261, PRESIDEN 2011

3 HLM.

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH

 

ABSTRAK :
  • Pelaksanaan Investasi Pemerintah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai pelaksanaan investasi langsung berupa penyertaan modal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 dan mengatur pelaksanaan Investasi Pemerintah dalam rangka penugasan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah ini.

 

  • Dasar Hukum Peraturan Pemerintah ini adalah:

Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 2004; dan PP No. 1 Tahun 2008.

 

  • Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur tentang ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 yang diubah, yaitu:
  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan pemerintah ini.
  2. Pelaksanaan investasi langsung berupa penyertaan modal.

 

CATATAN :
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 2 Desember 2011.