Ada Indikasi Korupsi Akuisisi Radio Bantul

YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses akuisisi[1] Radio Bantul pada 2008 lalu. KPK sudah melakukan penyelidikan[2] awal sebagai tindak lanjut koordinasi antara KPK dan Kejati[3] DIY beberapa waktu lalu terkait penyimpangan akuisisi yang memakan anggaran APBD[4] senilai Rp1,7 miliar.

            “Kemarin itu tindak lanjut koordinasi kasus Bantul Radio. KPK juga simpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara[5],” kata Kepala Kejati DIY Suyadi kepada wartawan, kemarin.

            Bahkan, lanjutnya, KPK juga membawa dokumen hasil penyelidikan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, yang isinya juga menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara. “BPK Pusat[6] juga sama, seperti temuan KPK dan temuan kami (Kejati DIY) adanya indikasi kerugian keuangan negara,” kata Suyadi.

            Namun, ditegaskan oleh Suyadi, terkait perkembangan kasus Bantul Radio ini apakah akan dinaikkan ke tahap penyidikan[7], masih menunggu penghitungan menyeluruh dari BPKP. Penghitungan juga bisa baru dilakukan setelah tim appraisal [8] yang difasilitasi KPK turun untuk menilai secara keseluruhan akuisisi Bantul Radio yang prosesnya dilakukan di era kepemimpinan Bupati Bantul Idham Samawi ini.

            “Persoalannya, ini baru indikasi[9], belum ada kepastian kerugian keuangan negara. Jadi kalau udah ada kepastian, tentunya kami tindak lanjuti. Penghitungan juga menunggu appraisal turun, baru BPKP bekerja lakukan penghitungan. Kami juga menunggu itu,” kata Suyadi.

            Untuk diketahui, Pemkab Bantul mengakuisisi PT Radio Sangga Buana Citra (RSBC) pada 2008 silam dengan biaya dari APBD senilai Rp1,7 miliar. Dari hasil penyelidikan, Kejati mencium adanya dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Hasil penyelidikan pada 2008 lalu itu menyimpulkan bahwa radio yang beralamat di Ngaglik Sleman tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).

            Bahkan, sejumlah pegiat antikorupsi menuding saat proses pembelian oleh Pemkab Bantul melalui PD Aneka Dharma tidak melibatkan tim penilai. Sehingga harga pembelian senilai Rp1,7 miliar dinilai terlalu mahal.

            RSBC yang kini berganti nama menjadi Bantul Radio (Radio Bantul) ini juga dituding ilegal karena belum mengantongi izin.

            Pendirian studio siaran di Bantul juga menuai pro dan kontra. Jogja Corruption Watch (JCW) mendukung Kejati DIY mengusut sampai tuntas proses hukum kasus akuisisi Bantul Radio. Dengan dukungan KPK dan BPKP, diharapkan Kejati mampu bekerja optimal.

            “KPK dan BPKP sudah indikasikan ada penyimpangan. Jadi tunggu apa lagi, jika sudah cukup alat bukti, segera naikkan ke tahap penyidikan dan tetapkan tersangka[10]. Kami dukung pengusutan kasus ini sampai tuntas,” tandas aktivis JCW Baharudin Kamba.

Sumber: Seputar Indonesia, 18 Januari 2014

 

Catatan :

Berdasarkan Pasal 41 dan 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), KPK dapat melaksanakan kerja sama dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dengan lembaga penegak hukum negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia.

KPK juga berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

[1] Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengambilalihan (akuisisi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatuperistiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknyadilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

[3] Kejaksaan Tinggi.

[4] Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

[5]Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

[6]Badan Pemeriksa Keuangan Pusat.

[7] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diaturdalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itumembuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

[8] Berdasarkan Peraturan Bapepam No. VIII.C.1. tentang Pendaftaran Penilai yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal, Penilai (appraisal) adalah seseorang yang dengan keahliannya menjalankan kegiatan penilaian di Pasar Modal.

[9]Indikasi adalah tanda-tanda yang menarik perhatian. (KBBI)

[10] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.