Rekening Desa Ditertibkan

BANTUL –Pemerintah Kabupaten Bantul mulai menertibkan rekening[1] milik pemerintah desa wilayah setempat sebagai upaya dalam melakukan pengawasan penggunaan anggaran[2].

            “Dulunya desa masih memiliki lebih dari satu rekening, makanya mulai tahun ini akan ditertibkan, bahwa masing-masing desa hanya memiliki satu rekening,” kata Kepala Sub Bagian Perangkat Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul, Afiv Umahatin, Rabu.

            Menurut dia, penertiban rekening desa ditempuh sebagai upaya tertib administrasi[3] termasuk kontrol penggunaan anggaran, mengingat adanya beberapa pamong[4] atau lurah desa yang terjerat kasus hukum akibat tidak tertib administrasi.

            “Beberapa kasus hukum yang menimpa lurah-lurah itu karena diantaranya desa tidak hanya memiliki satu rekening, bahkan ada yang lima, sehingga sulit untuk melakukan pengontrolan,” katanya.

            Ia mengatakan masing-masing desa nantinya hanya diperbolehkan memiliki satu rekening, yaitu rekening Giro di Bank Pembangunan Daerah (BPD) sementara rekening lain yang terdapat di Bank Bantul harus ditutup sesudah dikosongkan.

            Menurut dia, dengan satu rekening, nantinya semua transaksi keuangan desa baik bantuan dari pemerintah, Alokasi Dana Desa (ADD) ataupun transaksi keuangan lain harus melalui rekening tersebut agar pengawasan penggunaan anggaran bisa lebih akurat.

            “Kebijakan penertiban ini (satu desa satu rekening) ini juga sesuai rekomendasi[5] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan tentu nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup),” katanya.

            Sementara itu, Kasubag[6] Kekayan Desa Bagian Pemdes Bantul, Totok Budiharto mengatakan, diakui jika selama ini setiap desa awalnya memiliki rekening kas lebih dari satu, karena awalnya pihaknya menganjurkan desa agar membuat rekening sesuai peruntukannya.

            Ia menyebutkan, setidaknya ada lima rekening yang dimiliki masing-masing desa sesuai transaksi keuangan, mulai dari aliran ADD, Rekening Pengembalian Retribusi Pajak Bumi dan Bangunan, Rekening Pengelolaan Tanah Kas Desa, dan beberapa rekening yang lain. “Dulu ada kebijakan seperti itu biar gampang, akan tetapi ada rekomendasi dari BPK yang menyarankan agar satu rekening memang masih ada desa yang memiliki lebih dari satu rekening,” katanya.

Sumber: Harian Bernas, 10 Januari 2014

 

Catatan :

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Berdasarkan Pasal 3 undang-undang tersebut, kepala desa sebagai kepala pemerintah desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan desa yang dipisahkan.

Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) adalah Perangkat Desa, terdiri dari:

a. Sekretaris Desa; dan

b. Perangkat Desa lainnya.

[1] Rekening adalah hitungan pembayaran (uang berlangganan, uang sewa, dsb). (KBBI)

[2] Anggaran adalah usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi. (KBBI)

[3] Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang meliputi penetapan tujuan serta penetapan cara-cara penyelenggaraan pembinaan organisasi. (KBBI)

[4] Pamong adalah pengurus pemerintahan desa. (KBBI)

[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

[6] Kepala Subbagian