PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 37, TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH

KAPITALISASI-BARANG
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 37, BD 2011/NO. 38, GUBERNUR 2011
16 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH

 

ABSTRAK : Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan batas minimum kapitalisasi (capitalization theshold) sebagai dasar pembebanan belanja modal, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur ini.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007 ; dan Pergub DIY No. 44 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang:
1. Ketentuan umum
2. Pengeluaran dikapitalisasi
3. Pengeluaran tidak dikapitalisasi
4. Batas minimum kapitalisasi aaset tetap
5. Pencatatan barang milik daerah (BMD)
6. Ketentuan penutup
CATATAN : -Pada saat berlakunya Peraturan Gubernur ini, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 5 September 2011.