PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 34 TAHUN 2011 TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

APBD-PERTANGGUNGJAWABAN
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 34, BD 2011/NO. 35, GUBERNUR 2011
8 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

ABSTRAK :

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.

 

Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Prov. DIY No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov DIY No. 11 Tahun 2008; dan Perda Prov. DIY No. 9 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Laporan Realisasi Anggaran

  1. Realisasi anggaran
  2. Belanja
  3. Pembiayaan

 

CATATAN :
  1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 23 Agustus 2011.