PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

PAJAK-KENDARAAN
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 31, BD 2011/NO. 32, GUBERNUR 2011
16 HLM.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

ABSTRAK :

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 56 Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 66, ayat (3), Pasal 67, Pasal 69 dan Paal 70 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007; dan Perda Prov. DIY No. 3 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah  ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Pendaftaran dan pendataan wajib pajak
  3. Ketetapan PKB
  4. Saat pajak terutang
  5. Pengenaan pajak progresif
  6. Restitusi
  7. Pembayaran
  8. Penagihan
  9. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
  10. Ketentuan lain-lain
  11. Ketentuan penutupi

 

CATATAN :
  1. Pengenaan pajak progresif berlaku mulai tanggal 1 Januari 2012
  2. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Agustus 2011.