PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

BEA-BALIK-NAMA
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO.30, BD 2011/NO. 31, GUBERNUR 2011
10 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

 

ABSTRAK : Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; Perda Prov. DIY No. 7 Tahun 2007; dan Perda Prov. DIY No. 3 Tahun 2011.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:
1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
2. Tata cara pendaftaran dan pendataan wajib pajak
3. Ketetapan BBNKB
4. Pembayaran
5. Ketentuan Penutup

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 8 Agustus 2011.