PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN PENDIDIKAN BAGI SISWA MISKIN/TIDAK MAMPU TAHUN ANGGARAN 2011

BANTUAN-PENDIDIKAN
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 23, BD 2011/NO.23, GUBERNUR 2011
8 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN PENDIDIKAN BAGI SISWA MISKIN/TIDAK MAMPU TAHUN ANGGARAN 2011

 

ABSTRAK : Berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya, disebutkan Pemerintah Daerah mendorong dan membantu pemenuhan biaya untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang bermutu. Salah satu kendala pembiayaan pendidikan adalah adanya siswa yang terhambat dalam melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi disebabkan beban biaya pendidikan yang tidak bisa dilunasi oleh orang tua siswa/wali murid sehingga ijasah siswa terpaksa harus ditinggal disekolah. Beban biaya pendidikan yang tidak bisa dilunasi oleh orang tua siswa/wali murid merupakan pembayaran yang telah disepakati dengan sekolah pada awal tahun ajaran maupun awal menjadi siswa baru. Berdasarkanpertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Gubernur ini.
 
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; Perda Prov. DIY No. 14 Tahun 2010; Perda Prov. DIY No. 5 Tahun 2011; dan Pergub Prov. DIY No. 61 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Pergub Prov. DIY No. 5 Tahun 2011.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:

  1. Ketentuan umum yang memuat tentang istilah-istilah yang dimaksud dalam peraturan ini
  2. Tujuan dan sasaran pemberian bantuan
  3. Pencairan penyaluran bantuan
  4. Pemantauan dan evaluasi

 

CATATAN : Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 28 Juni 2011.