PERATURAN GUBPERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

TUNJANGAN-PERUMAHAN
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 18, BD 2011/NO. 18, GUBERNUR 2011
8 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG TUNJANGAN PERUMAHAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

 

ABSTRAK : Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
 
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; Permen PU No. 15/KPTS/2004; Perda Prov. DIY No. 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda. Prov DIY No. 3 Tahun 2007; dan Perda Prov. DIY No. 14 Tahun 2010.

 

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:

  1. Tunjangan perumahan
  2. Pemberian tunjangan
  3. Besar tunjangan
  4. Kriteria pemberian tunjangan
  5. Perhitungan tunjangan
  6. Penetapan pemberian tunjangan

 

CATATAN : – Pada saat mulai berlakunya peraturan ini, ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diatur dalam Keputusan Gubenur Nomor 24/KEP/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 Mei 2011.