PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF BIAYA HIDUP DI JAKARTA BAGI PEGAWAI KANTOR PERWAKILAN PROINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

PENGHASILAN-PEGAWAI
2011
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 10, BD 2011/NO. 10, GUBERNUR 2011
7 HLM
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF BIAYA HIDUP DI JAKARTA BAGI PEGAWAI KANTOR PERWAKILAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

 

ABSTRAK : Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya. Dengan pertimbangan obyektif dalam pemenuhan kebutuhan hidup di Jakarta bagi pegawai Kantor Perwakilan Daerah Provinsi DIY agar dapat melaksanakan tugas dengan lebih produktif dan profesional perlu diberikan tambahan penghasilan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetpkan Peraturan Gubernur ini.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah:
UU No. 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 1955; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 31 Tahun 1950; PP No. 4 Tahun 1966; PP No. 24 Tahun 1976; PP No. 53 Tahun 2010; dan Perda Prov. DIY No. 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. DIY No. 11 Tahun 2008. 
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang:

  1. Tambahan penghasilan
  2. PNS, CPNS, dan PTT
  3. Besaran tambahan penghasilan
  4. Biaya

 

CATATAN : – Pada saat berlakunya keputusan ini, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 206/KEP/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
– Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.