Manajemen Administrasi Aset Harus Diperbaiki

YOGYAKARTA – Manajemen Pencatatan Aset[1] Pemkot Yogyakarta harus terus diperbaiki jika ingin mengupayakan predikat[2] hasil evaluasi[3] laporan keuangan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.

Hasil analisa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY menunjukkan, saat ini masih ditemukan administrasi aset yang pencatatannya belum mendapatkan pembaharuan. “Ada aset yang belum diperbaharui, padahal sebenarnya sudah dihapuskan atau sudah tidak digunakan,” kata Kepala BPK Perwakilan DIY Sunarto usai menyerahkan laporan hasil pemeriksaan manajemen aset Pemkot Yogyakarta, kemarin.

Selain itu, Pemkot juga diminta untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang menjadi catatan dari BPK. Hal tersebut untuk mendapatkan kepastian kondisi aset, apakah sudah dihapuskan, dilelang, atau sudah tidak dimanfaatkan lagi.

Sejumlah aset yang menjadi catatan di antaranya keberadaan rumah pemotongan hewan khusus babi serta alat pengolah aspal atau AMP. Aset tersebut tercatat sudah beberapa tahun tidak pernah dimanfaatkan lagi.

Dari perhitungan BPK, untuk aset-aset yang harus mendapatkan penelusuran tersebut nilainya mencapai Rp3,6 miliar. “Nilainya cukup banyak, akumulasi[4] sejak 1990-an hingga sekarang,” kata Suratno.

Wakil Wali Kota Yogyakarta Imam Priyono mengatakan, pihaknya akan langsung memenuhi rekomendasi[5] penelusuran dari BPK Perwakilan DIY. Dari analisa sementara yang dilakukan, diakui pencatatan aset lama memang membutuhkan penelusuran lebih lanjut. “Pencatatan aset butuh perbaikan. Terutama untuk aset-aset lama, misalnya tahun 1980-an dan 1990- an,” kata Imam.

Imam menegaskan di bawah kepemimpinan Wali Kota Haryadi Suyuti dan dirinya, Pemkot Yogyakarta tetap berupaya untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian. Keyakinan tersebut didukung keyakinan bahwa pencatatan aset yang dilakukan sudah baik.

Rasa optimis tersebut didukung fakta bahwa opini wajar tanpa pengecualian diraih selama empat tahun berturut-turut. “Jika manajemen asetnya tidak baik, tidak mungkin opini tersebut bisa diraih selama empat tahun berturut-turut,” tandasnya. maha deva

Sumber: Seputar Indonesia, 27 November 2013

Catatan:

Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini. Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 angka 11. undang-undang tersebut.

Lebih lanjut diuraikan dalam Penjelasan Pasal 16 ayat (1) bahwa opini didasarkan pada kriteria:

  1. kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. kecukupan pengungkapan (adequate disclosures);
  3. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. efektivitas sistem pengendalian intern.

Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yaitu:

  1. opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
  2. opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion);
  3. opini tidak wajar (adversed opinion); dan
  4. pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).


[1] Aset adalah: 1) sesuatu yang mempunyai nilai tukar; atau 2) modal, kekayaan. (KBBI)

[2] Predikat adalah jenjang penilaian yang dinyatakan secara kualitatif. (KBBI)

[3] Evaluasi adalah penilaian (KBBI)

[4] Akumulasi adalah pengumpulan; penimbunan; penghimpunan (KBBI)

[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 12. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, rekomendasi adalah saran dari pemeriksa berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.