Aset Pemkot Rp3,6 Miliar Tak Jelas

Jadi Temuan BPK

Jogja– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIJ memberikan sejumlah catatan terkait manajemen pencatatan aset[1] milik Pemkot[2] Jogja. Dari hasil pemeriksaan[3] BPK ditentukan adanya aset yang tidak jelas keberadaannya sebesar Rp3,6 miliar.

Kepala BPK Perwakilan DIJ Sunarto mengatakan, pencatatan aset menjadi bagian dari penilaian opini[4] wajar tanpa pengecualian (WTP). “Ini menjadi unsur yang harus diperhatikan Pemkot. Masih ada beberapa aset tidak jelas administrasinya, dan belum diperbarui padahal sudah dihapuskan,” kata Sunarto usia menyerahkan laporan hasil pemeriksaan manajemen aset Pemkot di kantornya Jalan HOS Cokroaminoto Jogja, kemarin (26/11).

Dari temuan tersebut, BPK minta agar Pemkot segera menindaklanjuti. Dari hasil penelusuran BPK diketahui ada aset yang keadaannya sudah rusak. Ia menyarankan agar aset tersebut segera dihapus. Bila kondisinya masih baik dapat dilelang.

Dari sejumlah temuan, salah satu catatan BPK terkait aset rumah pemotongan hewan (RPH)[5] khusus babi di daerah Giwangan, Umbulharjo. Sudah dua tahun RPH babi itu tidak dimanfaatkan.

Selain itu, juga aset meja kursi dan peralatan pencampuran aspal yang belum dimanfaatkan. Untuk aset  meja dan kursi nilainya sebesar Rp3,6 miliar. Sedangkan alat pencampuran aspal dan RPH babi masih dilihat angka persisnya.

“Kami tidak ingat angka pastinya,” kilah Sunarto.

Kepala Sub Auditorat BPK RI Perwakilan DIJ Nugroho Heru Wibowo menambahkan semua temuan itu muncul karena adanya keteledoran pencatatan. Untuk barang yang rusak dan tidak bisa diperbaiki harus dilaporkan ke sali kota. Selanjutnya diusulkan agar dihapuskan atau dilelang.

Wakil Wali Kota Jogja Iman Priyono mengaku belum membaca secara rinci rekomendasi BPK. Didampingi Inspektur Kota Jogja Wahyu Widayat, ia berjanji menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut. Meski sejumlah asetnya menjadi temuan BPK, IP, sapaan akrabnya masih optimis mampu mempertahankan status WTP pada tahun 2014 mendatang. Wawali juga akan memerintahkan jajarannya menelusuri semua aset milik Pemkot dari 1980 hingga 1990. (hrp/kus/ga)

Sumber : Jawa Pos, 27 November 2013

Catatan

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada pejabat yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan ayat (2) dan ayat (3) pasal tersebut, Pejabat yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya menyerahkan juga hasil pemeriksaan kepada pejabat yang diperiksa untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan sesuai rekomendasi. Penyerahan hasil pemeriksaan harus dibuktikan dengan tanda terima sesuai dengan prosedur persuratan yang berlaku di instansi yang bersangkutan.

Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan setelah hasil pemeriksaan diterima berupa jawaban atau penjelasan atas pelaksanaan tindak lanjut. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) peraturan tersebut.



[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Daerah, aset merupakan sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh baik oleh pemerintah maupun masyarakat serta dapat diukur dalam satuan uang termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

[2] Pemerintah Kota

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, hasil pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.

[4]Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria (i) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (ii) kecukupan  pengungkapan (adequate  disclosures), (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern. Terdapat 4 (empat) jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni (i) opini wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), (ii) opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion), (iii) opini tidak wajar (adversed opinion), dan (iv) pernyataan menolak memberikan opini (disclaimer of opinion).

[5] Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2009 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan, Rumah Pemotongan Hewan Potong yang selanjutnya disingkat RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan selain unggas bagi konsumsi masyarakat luas.